Notification

×

Iklan

Kejari Pariaman Musnahkan Barang Bukti 111 Perkara

Selasa, 17 Juni 2025 | 18:10 WIB Last Updated 2025-06-17T11:10:00Z

Kejari Pariaman Musnahkan Barang Bukti


Pariaman, Rakyatterkini.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), bertempat di halaman Kantor Kejari Pariaman.

Acara tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah dari Kota dan Kabupaten Pariaman, di antaranya Bupati Padang Pariaman, Jon Kenedy Azis, serta Wali Kota Pariaman, Yota Balad.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Bagus Priyonggo, menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang menyeluruh, sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi kejaksaan terhadap masyarakat.

"Ini bukan sekadar eksekusi barang bukti, tetapi juga langkah nyata dalam memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serta memperkuat pesan hukum kepada publik," ujar Bagus.

Menanggapi laporan tersebut, Bupati Padang Pariaman, Jon Kenedy Azis, mengungkapkan keprihatinannya terhadap tingginya angka kasus narkotika dan kejahatan asusila di wilayah hukum Kejari Pariaman.

“Kondisi ini sangat memprihatinkan. Kasus narkoba dan asusila merupakan dua perkara yang paling dominan. Ini harus menjadi perhatian serius bagi kita semua,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan. Selain itu, edukasi sejak usia dini, penegakan hukum yang konsisten, serta penguatan nilai-nilai keluarga dan agama dinilai menjadi benteng utama dalam menjaga generasi muda dari pengaruh buruk narkoba dan perilaku menyimpang.

Sementara itu, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Pariaman, M. Kenan Lubis, menjelaskan bahwa total barang bukti dari 111 perkara dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. Dari jumlah itu, 78 di antaranya merupakan kasus narkotika dengan rincian barang bukti berupa sabu seberat 240,4045 gram, ganja 108.621,9 gram, dan ekstasi sebanyak 0,26 gram.

Adapun 33 perkara lainnya terdiri dari kasus perlindungan anak (12 perkara), perjudian (10), pencurian (5), pelanggaran Undang-Undang ITE (1), pembunuhan (3), penganiayaan (1), dan kasus asusila (1).

Dengan dilakukannya pemusnahan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan pentingnya peran aktif seluruh elemen dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari kejahatan di wilayah Pariaman dan sekitarnya.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update