Jakarta, Rakyatterkini.com – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menyampaikan harapannya agar penerapan denda sebesar Rp250.000 terhadap perokok di ruang publik dapat memberikan efek jera. Ia mengibaratkan sanksi tersebut seperti denda tilang bagi pelanggar lalu lintas.
“Denda ini bisa menjadi langkah awal yang efektif, khususnya dalam pendekatan persuasif. Seperti halnya denda tilang, jika diterapkan secara konsisten, meski nominalnya kecil, tetap bisa memberi dampak,” ujar Ani saat dikonfirmasi pada Jumat (13/6/2025).
Ia menekankan, konsistensi dalam penegakan aturan serta sosialisasi kepada masyarakat jauh lebih penting daripada besaran denda itu sendiri. Menurutnya, pendekatan berkelanjutan akan membentuk budaya disiplin dalam masyarakat.
Selain denda, Ani menjelaskan pihaknya telah menyiapkan berbagai strategi untuk mengurangi dampak buruk dari kebiasaan merokok. Salah satu langkah utama adalah meningkatkan pengawasan oleh pengelola gedung agar penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) berjalan efektif. Pengelola yang tidak menjalankan pengawasan atau membiarkan orang merokok di area terlarang juga akan dikenai sanksi.
“Upaya lain yang kami lakukan antara lain kampanye edukasi tentang bahaya merokok kepada masyarakat, serta penyediaan layanan berhenti merokok di seluruh Puskesmas,” tambahnya.
Sebagai informasi, dalam Pasal 17 Bab III Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok, diatur berbagai sanksi bagi pelanggar. Salah satunya adalah denda administratif sebesar Rp250.000 atau sanksi kerja sosial bagi siapa pun yang merokok di area yang telah ditetapkan sebagai kawasan bebas rokok.
Selain itu, pelanggaran terhadap larangan iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau di seluruh wilayah Jakarta dapat dikenakan denda hingga Rp50 juta. Jika pelanggaran tersebut terjadi di kawasan tanpa rokok, denda yang dikenakan sebesar Rp1 juta.
Lebih lanjut, menjual rokok dalam radius 200 meter dari area bermain anak dan sekolah akan dikenakan sanksi administratif sebesar Rp1 juta. Sedangkan bagi penjual yang memajang produk rokok secara terbuka, ancaman denda mencapai Rp10 juta.(da*)