Notification

×

Iklan

Remaja Tewas Dianiaya Ayah Tiri di Dharmasraya

Jumat, 16 Mei 2025 | 20:33 WIB Last Updated 2025-05-16T13:39:08Z

Konferensi pers terkait pembunuhan anak tiri di Dharmasraya. 


Dharmasraya, Rakyatterkini.com – Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus kekerasan berat yang menyebabkan meninggalnya seorang remaja perempuan bernama Angeli Putri (18).

Korban diketahui meregang nyawa setelah mengalami penganiayaan oleh ayah tirinya sendiri, Rizal Efendi (43), yang saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti, dalam keterangan pers pada Jumat (16/5/2025) pukul 10.00 WIB di Mapolres Dharmasraya, menjelaskan bahwa kejadian nahas tersebut terjadi pada Senin sore (12/5/2025) di wilayah Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya.

"Pelaku memukul korban menggunakan tangan kosong, mengenai bagian dada dan kepala hingga korban tak sadarkan diri. Setelah itu, korban dinyatakan meninggal dunia," ujar AKBP Purwanto di hadapan awak media.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, motif penganiayaan diduga dipicu oleh amarah pelaku setelah korban memberikan informasi tempat tinggalnya kepada pihak penagih utang.

Dalam kondisi sadar penuh, pelaku melakukan kekerasan secara brutal yang mengakibatkan nyawa korban tidak tertolong. Jenazah korban telah diautopsi dan hasil pemeriksaan medis masih dalam tahap analisis.

Usai kejadian, pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di area perkebunan milik warga sekitar. Aparat Polres Dharmasraya segera melakukan pencarian intensif sejak peristiwa itu terjadi hingga Kamis (15/5/2025), dengan dukungan Tim K9 dari Polda Sumatera Barat.

“Pada Rabu (14/5/2025), kami menerjunkan Tim K9 untuk memperluas pencarian. Kami juga melibatkan tokoh masyarakat dan pemuda setempat, karena pelaku diperkirakan masih berada di sekitar kebun sawit dekat lokasi kejadian,” jelas Kapolres.

Akhirnya, pada Kamis sore (15/5/2025), pelaku menyerahkan diri secara sukarela setelah dibujuk oleh anggota kepolisian bersama tokoh masyarakat.

Saat ini, Rizal Efendi telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 354 ayat (2) KUHP jo. Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kapolres Dharmasraya juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang turut membantu proses penangkapan dan penyerahan diri tersangka.

“Kami berterima kasih atas kerja sama dan dukungan dari masyarakat, terutama para tokoh di lingkungan sekitar. Polres Dharmasraya berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini secara profesional dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Purwanto.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update