Notification

×

Iklan

Pemilik Sertifikat 1961-1997 Diminta Segera Perbarui ke Elektronik

Sabtu, 24 Mei 2025 | 19:44 WIB Last Updated 2025-05-24T12:44:00Z

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid


Jakarta, Rakyatterkini.com– Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau para pemilik sertifikat tanah yang diterbitkan antara tahun 1961 hingga 1997 untuk segera melakukan pembaruan menjadi sertifikat elektronik. Hal ini dikarenakan sertifikat pada rentang waktu tersebut belum dilengkapi dengan peta kadastral.

Nusron menegaskan pentingnya pembaruan sertifikat bagi masyarakat yang memiliki dokumen tanah dari periode tersebut.

“Karena sertifikat tanah yang diterbitkan pada masa itu tidak memuat peta kadastral di bagian belakang, hal ini berisiko menimbulkan ketidakjelasan lokasi bidang tanah yang dapat berujung pada potensi konflik pertanahan,” jelas Nusron melalui unggahan di Instagram resmi Kementerian ATR/BPN, Sabtu (24/5/2025).

Peta kadastral sendiri merupakan peta yang menyajikan informasi detail mengenai batas-batas lahan, ukuran, lokasi, serta status kepemilikan tanah. Skala peta ini berkisar antara 1:100 hingga 1:5.000, sehingga memudahkan penentuan posisi dan batas bidang tanah secara akurat.

Dalam postingan tersebut, Kementerian ATR/BPN menekankan bahwa keberadaan peta kadastral sangat krusial sebagai acuan jelas batas kepemilikan tanah guna menghindari sengketa di kemudian hari.

“Karena sertifikat lama tersebut belum dilengkapi peta kadastral, risiko terjadinya sengketa tanah menjadi lebih tinggi,” tambah keterangan dalam unggahan resmi kementerian.

Untuk melakukan pembaruan sertifikat tanah menjadi versi elektronik, masyarakat dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Datang ke Kantor Pertanahan sesuai dengan lokasi tanah;
2. Membawa dokumen pendukung berupa sertifikat asli, KTP, KK, formulir permohonan, surat kuasa jika diwakilkan, serta akta badan hukum jika sertifikat atas nama perusahaan;
3. Melakukan pembayaran biaya penggantian blanko sebesar Rp50.000;
4. Setelah proses selesai, keaslian sertifikat elektronik dapat dicek melalui QR Code yang tersedia di aplikasi Sentuh Tanahku.

Sertifikat elektronik dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku, dengan syarat pemilik hak terlebih dahulu memiliki akun yang akan dibantu pembuatan oleh petugas Kantor Pertanahan.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update