![]() |
Peserta sosialisasi foto bersama. |
Solok Selatan, Rakyatterkini.com — Dalam upaya memperkuat ekonomi masyarakat dan memberikan perlindungan atas aset tanah, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian Tanah Ulayat di Aula Sarantau Sasurambi, Kantor Bupati Solok Selatan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda nasional untuk mewujudkan keadilan ekonomi dan pembangunan berkelanjutan, sesuai dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita.
Sosialisasi ini terbuka untuk umum dan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat adat, seperti Kerapatan Adat Nagari (KAN), Bundo Kanduang, Ninik Mamak (Angku Datuak), serta Wali Nagari dari tujuh kecamatan di Kabupaten Solok Selatan.
Turut hadir dalam acara tersebut Bupati Solok Selatan, Khairunas, Wakil Bupati, Yulian Efi, Ketua DPRD Martius, Kapolres Solok Selatan AKBP Mohamad Faisal, Dandim yang diwakili oleh perwira, serta Sekdakab Dr. Syamsurijaldi. Jajaran OPD dan pejabat Forkopimda juga tampak memenuhi aula pertemuan.
Bupati Khairunas menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak Kementerian ATR/BPN yang telah memfasilitasi kegiatan penting ini. Ia menekankan pentingnya legalisasi dan administrasi tanah ulayat sebagai bagian dari perlindungan hak masyarakat adat.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri ATR/BPN, Buk Rezka Oktoberia, menyampaikan serupa sebelumnya telah dilaksanakan di beberapa kabupaten lain di Sumatera Barat, seperti Payakumbuh, Padang Panjang, Bukittinggi, Pariaman, Batusangkar, dan Agam.
Rezka berharap tidak ada kesalahpahaman selama sosialisasi, karena tujuan utamanya adalah memberikan edukasi tanpa paksaan demi perlindungan tanah masyarakat adat di seluruh Indonesia.
Wakil Bupati Yulian Efi, yang juga merupakan Pemangku Adat Nagari Alam Surambi Sungai Pagu dengan gelar Datuak Urangkayo Basau, menambahkan sosialisasi ini sangat penting untuk memperkuat jati diri masyarakat adat.
Ia berharap masyarakat bisa memahami pentingnya pengadministrasian tanah ulayat demi menjaga martabat, budaya, dan hak adat yang telah diwariskan secara turun-temurun. (alwis)