Batam, Rakyatterkini.com – Tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama TNI, Bea Cukai, dan Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat dua ton yang diangkut menggunakan kapal motor Sea Dragon Tarawa.
Kapal tersebut berangkat dari Thailand dan hendak memasuki wilayah perairan Kepulauan Riau.
Kepala BNN RI, Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan kasus besar kedua yang berhasil diungkap di wilayah Kepri selama Mei 2025.
“Ini adalah kali kedua kami berhasil membongkar penyelundupan narkotika dalam jumlah besar, dengan barang bukti mencapai 2 ton,” ujarnya saat memberikan keterangan pers di Batam, Senin (26/5).
Dalam operasi tersebut, aparat berhasil menangkap enam tersangka, terdiri dari empat warga negara Indonesia dengan inisial HS, LC, FR, dan RH, serta dua warga negara Thailand yang berinisial WP dan TL.
Menurut Marthinus, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Densus 88, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen terkait kapal yang dicurigai melintas di perairan Indonesia. Tim kemudian melakukan analisis dan pengawasan intensif sebelum menindaklanjuti.
“Proses ini memakan waktu sejak laporan awal diterima hingga dilakukan pemantauan dan pemetaan di sepanjang perairan Kepri,” jelasnya.
Pada Rabu, 21 Mei, tim gabungan menghentikan kapal Sea Dragon Tarawa di tengah laut yang menjadi target operasi. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 31 kardus cokelat berisi puluhan bungkus plastik teh Guanyinwang berwarna hijau yang diduga berisi sabu.
Selain itu, ditemukan pula 36 kardus yang disembunyikan di tangki bahan bakar bagian bawah kapal. Total keseluruhan barang bukti berjumlah 67 kardus berisi sekitar 2.000 bungkus sabu dengan berat kurang lebih 2 ton.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Marthinus menambahkan bahwa operasi ini memiliki potensi menyelamatkan sekitar 8 juta jiwa dari bahaya narkoba, dengan asumsi satu gram sabu digunakan oleh empat orang.
Sebelumnya, pada Selasa, 13 Mei, TNI AL juga berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika seberat dua ton di Selat Durian, Kabupaten Karimun, Kepri. Barang bukti yang disita terdiri dari 1.285 kg ganja dan 768 kg sabu. (da*)