Jakarta, Rakyatterkini.com – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, hari ini, Senin (19/5/2025), didakwa dalam kasus yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.
Rudi diduga terkait dengan praktik suap dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur, yang dituduh membunuh kekasihnya, Dini Sera. “Agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, pada Senin (19/5/2025).
Menurut data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, perkara yang menjerat Rudi Suparmono tercatat dengan nomor 51/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.
Sidang digelar di ruang Muhammad Hatta Ali, dengan majelis hakim yang diketuai oleh Iwan Irawan, dan dua hakim anggota yaitu Sri Hartati serta Andi Saputra.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan bahwa Rudi Suparmono menerima jatah suap guna mengatur vonis bebas untuk tersangka pembunuhan, Ronald Tannur.
Rudi diduga menerima uang sebesar 20.000 dolar Singapura dari ibu Ronald Tannur melalui hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, yang menangani perkara tersebut.
Jumlah tersebut diperuntukkan bagi Rudi sebesar 20.000 dolar Singapura dan 10.000 dolar Singapura untuk panitera PN Surabaya, namun hingga kini uang itu belum diserahkan secara langsung karena masih dipegang oleh Erintuah Damanik.(da*)