Notification

×

Iklan

Truk Bermuatan Pupuk Subsidi 9,6 Ton Diamankan di Sampang

Jumat, 11 April 2025 | 17:00 WIB Last Updated 2025-04-11T10:00:00Z

Polisi gagalkan penyelundupan pupuk di Sampang 

Sampang, Rakyatterkini.com – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil mengamankan sebuah truk yang mengangkut pupuk bersubsidi seberat 9,6 ton. Truk bernomor polisi W 8926 UA tersebut diduga hendak menyelundupkan pupuk ke wilayah Madiun.

Saat diberhentikan oleh petugas, sopir truk berinisial MF mengaku bahwa muatan yang dibawanya adalah jagung, diduga untuk mengelabui aparat.

Kapolres Sampang, AKBP Hartono, mengungkapkan bahwa kendaraan tersebut diamankan di ruas jalan raya Karang Penang, Kabupaten Sampang, Madura.

"Truk tersebut mengangkut 88 karung pupuk jenis urea dan 105 karung pupuk Phonska, dengan total berat mencapai 9,6 ton," jelas Hartono pada Jumat (11/4/2025).

Lebih lanjut, Hartono menjelaskan bahwa ketika dilakukan pemeriksaan, sopir sempat mengelabui petugas dengan menyebutkan bahwa muatannya adalah jagung. Namun, setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan bahwa isi truk adalah pupuk bersubsidi.

"Saat diminta menunjukkan dokumen resmi pengangkutan, sopir tidak dapat memperlihatkan surat-surat yang sah. Oleh karena itu, truk beserta sopir dan seluruh barang bukti langsung diamankan," tambahnya.

Pihak kepolisian kini tengah mendalami kasus tersebut untuk mengungkap pemilik barang dan jaringan yang terlibat dalam upaya penyelundupan pupuk bersubsidi ini.

Diketahui, pupuk tersebut berasal dari wilayah Kecamatan Sokobanah dan diamankan saat truk melintas di daerah Karang Penang, Sampang.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 110 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 6 Ayat (1) Peraturan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.

"Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar," pungkas Hartono.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update