Padang, Rakyatterkini.com – Pemerintah Kota Padang terus memperkuat komitmennya untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat melalui penerapan regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Wali Kota Padang, Fadly Amran, menegaskan pentingnya pengoptimalan aturan yang telah diterapkan guna menurunkan angka perokok di kota ini.
"Pemko Padang telah mengeluarkan berbagai regulasi terkait KTR, termasuk pelarangan reklame yang berkaitan dengan promosi rokok," ungkap Fadly saat menerima audiensi dari Andalas Tobacco Control (ATC) Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Andalas, Jumat (18/4/2025).
Regulasi yang dimaksud meliputi Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 24 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 13 Tahun 2017, serta Keputusan Wali Kota Nomor 560 Tahun 2024 mengenai pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan KTR.
Fadly menjelaskan, penegakan KTR tidak hanya menargetkan perubahan perilaku individu, tetapi juga melibatkan aspek visual seperti reklame rokok yang banyak ditemukan di fasilitas publik.
"Kami bertekad menjadikan Padang sebagai kota sehat terbaik di Indonesia. Oleh karena itu, penerapan KTR secara maksimal sangatlah penting," ujar Fadly.
Wali Kota juga memberikan apresiasi kepada ATC FKM Unand yang dinilai telah memberikan kontribusi besar dalam memperkuat implementasi regulasi tersebut.
"Keberhasilan penerapan KTR memerlukan dukungan penuh, tidak hanya dari pemerintah, tetapi juga dari masyarakat dan dunia akademik," tambahnya, didampingi oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang, Sri Kurniayati.
Di sisi lain, Direktur ATC FKM Unand, Kamal Kasra, menyampaikan bahwa meskipun regulasi sudah ada, penerapannya di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan.
"Kami sangat mengapresiasi bahwa Padang telah memiliki Perda dan Perwako tentang KTR, serta aturan pelarangan reklame rokok. Namun, pengawasan dan edukasi kepada masyarakat perlu terus ditingkatkan agar dapat mencegah tumbuhnya perokok baru dan menciptakan lingkungan yang sehat sesuai harapan," kata Kamal.(da*)