Notification

×

Iklan

Bea Cukai Ingatkan Masyarakat Waspada Terhadap Penipuan Jasa Unlock IMEI

Senin, 14 April 2025 | 22:31 WIB Last Updated 2025-04-14T15:31:00Z

Ilustrasi


Jakarta, Rakyatterkini.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap tawaran jasa pendaftaran nomor IMEI, atau yang kerap disebut dengan layanan "unlock IMEI".

Dalam pernyataan tertulis yang disampaikan pada Senin (14/4/2025), Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menegaskan bahwa proses pendaftaran IMEI hanya sah dilakukan untuk perangkat yang dibeli dari luar negeri, baik sebagai barang bawaan penumpang maupun kiriman melalui jasa pengiriman internasional.

"Hindari jebakan penipuan berkedok jasa unlock IMEI. Lakukan registrasi IMEI secara resmi! Pendaftaran melalui Bea Cukai hanya berlaku untuk perangkat HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) yang masuk ke Indonesia melalui barang bawaan atau kiriman dari luar negeri," ujar Budi.

Untuk pendaftaran perangkat yang dibawa langsung oleh penumpang, cukup dengan mengisi formulir electronic customs declaration (e-CD) atau BC 2.2, yaitu dokumen pabean yang wajib diisi oleh penumpang atau awak sarana pengangkut saat memasuki wilayah Indonesia.

Jika penumpang belum sempat melakukan registrasi IMEI pada saat kedatangan, mereka dapat mendaftarkannya di kantor Bea Cukai terdekat menggunakan formulir daring yang tersedia di laman resmi: https://www.beacukai.go.id/register-imei.html.

Budi juga menekankan bahwa proses pendaftaran IMEI tidak dikenakan biaya alias gratis. Namun, penumpang tetap memiliki kewajiban untuk membayar bea masuk serta pajak impor lainnya atas perangkat yang dibawa dari luar negeri.

"Yang perlu dibayarkan bukan untuk pendaftaran IMEI, melainkan untuk kewajiban perpajakan seperti bea masuk, PPN, dan PPh Pasal 22 atas impor alat telekomunikasi," jelasnya.

Menutup keterangannya, Budi kembali mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan penawaran jasa pendaftaran IMEI dari pihak yang tidak resmi. Ia menegaskan bahwa proses registrasi dapat dilakukan sendiri, dengan mudah, dan tanpa biaya.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update