![]() |
ilustrasi |
Jakarta, Rakyatterkini.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan memanggil 36 saksi dalam penyidikan kasus terkait Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido.
Pemanggilan ini dilakukan untuk mengusut dugaan dampak lingkungan akibat pembangunan proyek tersebut.
"Kami akan memanggil sekitar 36 saksi guna mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi di Kawasan Ekonomi Khusus Lido," ujar Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH, Rizal Irawan, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (12/3).
Rizal menjelaskan bahwa dampak lingkungan dari proyek ini tidak hanya sebatas sedimentasi di perairan Danau Lido.
Berdasarkan pencitraan satelit yang diperlihatkan KLH, luas Danau Lido kini menyusut menjadi 11,9 hektare dari sebelumnya 24,78 hektare.
Lebih lanjut, Rizal menyatakan bahwa kasus ini telah memasuki tahap penyidikan. Ia pun membuka kemungkinan adanya penetapan tersangka dari pihak yang bertanggung jawab atas proyek tersebut, mengingat kawasan ini dikelola oleh sebuah perusahaan.
Sebelumnya, KLH telah menyegel dan menghentikan aktivitas pembangunan di KEK Lido setelah tim pengawas Gakkum Lingkungan Hidup menemukan adanya pelanggaran serius.
KLH juga menemukan bahwa aktivitas pembangunan di kawasan ini tidak sesuai dengan dokumen lingkungan serta adanya pembukaan lahan yang tidak sesuai ketentuan.
Pelanggaran ini diduga menjadi penyebab pendangkalan Danau Lido yang berlokasi di Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Menanggapi hal tersebut, pihak MNC Land Lido menyatakan bahwa sedimentasi atau pendangkalan yang disorot KLH telah terjadi sebelum PT MNC Land Lido mengambil alih Kawasan Lido pada 2013.(da*)