![]() |
Kementerian Pertanian (Kementan) memutakhirkan data penerima pupuk bersubsidi melalui sistem e-RDKK demi memperbaiki tata kelola penyaluran pupuk subsidi. |
Jakarta, Rakyatterkini.com– Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan pembaruan data penerima pupuk bersubsidi melalui sistem e-RDKK. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi distribusi pupuk bersubsidi serta memastikan akses yang lebih baik bagi para petani.
Pembaruan data ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 04 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman. Regulasi tersebut mengatur tentang mekanisme penetapan alokasi serta harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi di sektor pertanian.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Andi Nur Alam Syah, menegaskan bahwa aturan ini dibuat agar hanya petani yang memenuhi syarat yang terdaftar dalam sistem e-RDKK.
"Sekarang, data e-RDKK dapat diperbarui dan dievaluasi sepanjang tahun. Jika sebelumnya hanya bisa diperbarui setahun sekali, kini pembaruan bisa dilakukan secara lebih fleksibel dan menyesuaikan dengan kondisi di lapangan," ujar Andi.
Jadwal pembaruan data penerima pupuk bersubsidi ditetapkan pada 6-18 Maret 2025. Dengan adanya kebijakan ini, petani, penyuluh, dan petugas terkait diharapkan segera memperbarui data mereka dalam periode dua minggu tersebut agar tidak ketinggalan.
"Kami mengimbau para petani, penyuluh, dan petugas terkait untuk segera melakukan pembaruan data e-RDKK sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Jangan sampai kesempatan ini terlewat, karena data yang diperbarui akan memastikan distribusi pupuk bersubsidi lebih tepat sasaran," tambah Andi.
Tahun ini, pemerintah telah mengalokasikan 9,55 juta ton pupuk bersubsidi yang sudah dapat ditebus sejak 1 Januari 2025. Hingga awal Maret, realisasi distribusi pupuk telah mencapai 13,03 persen.
Dalam kebijakan terbaru ini, selain pemutakhiran data penerima pupuk bersubsidi, komoditas ubi kayu juga dimasukkan dalam daftar yang berhak menerima pupuk bersubsidi.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa Permentan 04 Tahun 2025 merupakan bagian dari reformasi kebijakan pemerintah dalam memperkuat sektor pertanian serta mendukung swasembada pangan dengan distribusi pupuk subsidi yang lebih efisien.
"Kami ingin memastikan distribusi pupuk bersubsidi berjalan lebih transparan, lancar, dan tepat sasaran. Ini adalah langkah nyata pemerintah untuk mencapai swasembada pangan serta meningkatkan kesejahteraan petani," tegas Amran.
Dengan sistem e-RDKK yang lebih fleksibel dalam memperbarui data, diharapkan penyaluran pupuk bersubsidi semakin efektif dalam mendukung produktivitas pangan nasional.(da*)