![]() |
Ilustrasi. |
Jakarta, Rakyatterkini.com – Pemerintah telah mengonfirmasi bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), akan dicairkan pada tahun 2025.
Selain ASN, THR juga diberikan kepada anggota TNI/Polri serta pensiunan PNS.
Pada tahun sebelumnya, pencairan THR bagi PNS dan pensiunan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Namun, hingga saat ini, pemerintah masih belum menerbitkan PP terkait pencairan THR Lebaran Idulfitri 2025.
Mengacu pada aturan tahun lalu, yakni PP Nomor 14 Tahun 2024, pembayaran THR harus dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri. Pemerintah memperkirakan bahwa Idulfitri tahun 2025 akan jatuh pada tanggal 31 Maret atau 1 April.
Besaran THR Pensiunan ASN
Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, besaran THR yang diterima oleh pensiunan PNS tidak disebutkan dalam nominal pasti. Hal ini dikarenakan jumlah THR yang diberikan menyesuaikan dengan komponen penghasilan yang diterima.
Dengan demikian, setiap penerima THR akan mendapatkan jumlah yang berbeda, tergantung pada komponen penghasilan masing-masing. Berikut adalah beberapa komponen yang menentukan THR bagi pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan:
- Gaji pokok pensiun
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan penghasilan pensiun
- Tunjangan profesi guru dan dosen (bagi yang berhak) sebesar 100%
Rincian Besaran THR Pensiunan PNS Tahun 2024
Salah satu komponen utama dalam perhitungan THR pensiunan PNS adalah gaji pokok pensiun. Besaran gaji pensiunan terakhir kali diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024. Berdasarkan regulasi tersebut, berikut rincian gaji pokok pensiunan PNS berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp 1.560.800 – Rp 2.014.900
- Golongan II: Rp 1.560.800 – Rp 2.865.000
- Golongan III: Rp 1.560.800 – Rp 3.597.800
- Golongan IV: Rp 1.560.800 – Rp 4.425.900
Dengan demikian, besaran THR pensiunan PNS pada tahun 2024 berkisar antara Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900, tergantung pada golongan terakhir sebelum pensiun. Angka ini belum termasuk tunjangan lainnya yang melekat pada penghasilan pensiunan. (da)