![]() |
Empat anggota Polda Metro Jaya dijatuhi sanksi pemecatan |
Jakarta, Rakyatterkini.com – Empat anggota Polda Metro Jaya resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) akibat keterlibatan mereka dalam kasus perzinaan dan penipuan.
Personel yang diberhentikan antara lain Bripda A karena kasus perzinaan, serta Bripka PR, Aipda BR, dan Aipda UW yang terlibat dalam kasus penipuan.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, memimpin langsung upacara pemecatan pada Rabu (12/3).
"Dalam kesempatan ini, dengan berat hati, saya harus melaksanakan PTDH terhadap empat anggota dari Satker Polda Metro Jaya," ujar Karyoto dalam keterangan tertulis.
Ia menegaskan bahwa PTDH merupakan sanksi administratif yang dijatuhkan kepada anggota kepolisian yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
Karyoto menjelaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai langkah penegakan disiplin di lingkungan Polda Metro Jaya sekaligus menjaga nama baik institusi kepolisian.
Selain itu, tindakan tegas ini bertujuan untuk mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang serta memastikan setiap anggota Polri mematuhi kode etik dan peraturan yang berlaku.
"Saya berharap sanksi ini menjadi pengingat bagi seluruh personel agar senantiasa bekerja sesuai aturan, menghindari pelanggaran, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri," tambahnya.
Lebih lanjut, Karyoto mengingatkan seluruh jajaran Polda Metro Jaya untuk selalu menjunjung tinggi profesionalisme dalam menjalankan tugas kepolisian.(da*)