![]() |
Posko THR |
Jakarta, Rakyatterkini.com – Pemerintah telah menetapkan bahwa pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai swasta harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Menanggapi kebijakan ini, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan kesiapan mereka dalam memenuhi kewajiban tersebut.
Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani, menyebut bahwa mayoritas pengusaha telah mempersiapkan pencairan THR sesuai ketentuan pemerintah.
"Secara umum, kami siap. Anggota kami juga sudah bersiap untuk mencairkan THR tujuh hari sebelum Lebaran," ujar Shinta di Kantor Apindo, Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Namun, ia juga mengakui bahwa ada beberapa perusahaan yang mungkin mengalami kendala keuangan sehingga kesulitan membayar THR tepat waktu.
"Kemungkinan ada perusahaan tertentu yang mengalami kesulitan. Tapi sejauh ini, kami belum menerima laporan adanya masalah dalam pembayaran THR," jelasnya.
Pemerintah Siapkan Posko THR
Untuk mengantisipasi kendala yang mungkin terjadi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mendirikan Posko THR yang beroperasi hingga 7 April 2025. Setelah tanggal tersebut, pengawasan pembayaran THR akan dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan.
Posko ini bertugas memberikan layanan konsultasi serta menegakkan aturan terkait pembayaran THR. Selain itu, posko juga melayani konsultasi mengenai Bonus Hari Raya bagi pengemudi transportasi online dan kurir.
"Posko THR dibentuk untuk memastikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum terkait pemberian THR," ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Aturan Pemberian THR
Sebagai panduan resmi, Kemnaker telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Dalam SE tersebut, diatur bahwa THR wajib diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan, pembayaran dilakukan secara proporsional.
"THR harus dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran dan wajib diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil. Saya meminta perusahaan untuk mematuhi aturan ini," tegas Yassierli.
Selain itu, Kemnaker juga menerbitkan SE Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 yang mengatur tentang Bonus Hari Raya bagi pengemudi transportasi berbasis aplikasi, termasuk ojek online (ojol) dan kurir online.(da*)