![]() |
Hasto Kristiyanto. |
Jakarta, Rakyatterkini.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan berkas perkara terkait Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam kasus dugaan suap serta penghalangan penyidikan terhadap buron Harun Masiku. Kini, tinggal menunggu proses hukum lebih lanjut hingga Hasto menghadapi persidangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kamis (6/3/2025), KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka dengan dua dakwaan utama. Pertama, ia diduga terlibat dalam kasus suap. Kedua, ia juga dikenakan pasal terkait tindakan menghalangi penyidikan.
Hasto bersama Harun Masiku diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Selain itu, ia juga diduga terlibat dalam upaya menghambat pencarian Harun Masiku yang hingga kini masih berstatus buron.
Sebelumnya, Hasto sempat mengajukan praperadilan guna menggugat status tersangkanya. Namun, hakim menolak gugatan tersebut. Dalam sidang terbuka pada Kamis (13/2), hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan Hasto tidak jelas atau kabur.
Setelah itu, KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap Hasto dan memutuskan untuk menahannya selama 20 hari, terhitung sejak Kamis, 20 Februari 2025 hingga 11 Maret 2025. Hasto saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur, cabang Rutan KPK.
Pihak kuasa hukum Hasto juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Selain itu, Hasto kembali mengajukan praperadilan jilid kedua untuk membatalkan status tersangkanya.
Ada dua permohonan praperadilan yang diajukan. Pertama, terkait dugaan suap sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Kedua, terkait kasus dugaan perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang terdaftar dalam nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Saat ini, proses praperadilan tersebut masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada Kamis, 6 Maret 2025, penyidik KPK telah melimpahkan berkas perkara Hasto ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Hari ini, Kamis, 6 Maret 2025, dilakukan pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum dalam perkara tersangka HK," ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya kepada wartawan.
Menanggapi pelimpahan berkas ini, kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menyampaikan kekhawatiran bahwa langkah tersebut dapat menggugurkan praperadilan yang sedang diajukan kliennya.
"Kekhawatiran kami adalah bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan demi mencegah putusan praperadilan. Ini bisa menjadi upaya untuk menggugurkan permohonan praperadilan kami," kata Maqdir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Maqdir juga menjelaskan bahwa Hasto telah menolak pelimpahan berkas perkara tersebut ke jaksa. Ia meminta agar sebelum berkas diserahkan, penyidik terlebih dahulu memeriksa saksi ahli yang telah diajukan pihaknya.
"Menurut penyidik, surat permohonan kami belum diterima. Sementara itu, antara penyidik dan jaksa penuntut umum sudah bersepakat bahwa berkas perkara dianggap lengkap," ujarnya.
Selain itu, Maqdir juga mempertanyakan prosedur pengeluaran Hasto dari Gedung KPK. Ia mengungkapkan bahwa biasanya tersangka selalu keluar bersama kuasa hukumnya setelah pelimpahan berkas, tetapi kali ini Hasto tidak tampak melalui pintu depan.
"Kami turun bersama, tapi tampaknya Mas Hasto tidak dibawa melalui pintu depan. Saya tidak tahu apakah ada sesuatu yang disembunyikan," katanya.
Di sisi lain, KPK membantah bahwa mereka terburu-buru dalam melimpahkan berkas Hasto. Menurut juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, jika benar ada niatan untuk mempercepat proses, mereka bisa melakukannya sejak praperadilan pertama. Namun, KPK tetap membiarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
"Jika ada yang mengatakan proses ini terlalu cepat, indikatornya apa? Dari sisi KPK, semua tahapan penyidikan berjalan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan," ujar Tessa di Gedung KPK, Kamis (6/3/2025).
"Kalau memang mau terburu-buru, KPK bisa melakukannya sejak praperadilan pertama. Tapi tidak, praperadilan pertama tetap berjalan sesuai hak tersangka," tambahnya.
Pelimpahan berkas perkara ini juga menandai selesainya proses penyidikan. Sebab, jaksa penuntut umum telah menyatakan bahwa berkas tersebut sudah lengkap.
"Dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti hari ini, berarti proses penyidikan telah selesai. Karena jaksa sudah menyatakan bahwa berkasnya lengkap," tutupnya.(da*)