![]() |
Polisi ekspos kasus pengungkapan. |
Pekanbaru, Rakyatterkini.com - Anggota Ditresnarkoba Polda Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jaringan internasional.
Empat tersangka, termasuk pasangan suami istri berinisial ZM dan SA, serta dua rekannya, SA dan AF, ditangkap di dua lokasi berbeda di daerah Sikijang, Riau.
Kapolda Riau melalui Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Putu Yuda Prawira, mengungkapkan penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama hampir satu bulan.
“Kami mengamankan empat tersangka beserta barang bukti narkotika dalam jumlah besar, yakni 9,7 kilogram sabu dan 30.000 butir ekstasi berbagai merek,” ujarnya, Kamis (20/2/2025).
Dari hasil penyelidikan, tiga tersangka diketahui berperan sebagai pengawal, sementara satu tersangka bertugas sebagai kurir. Mereka menggunakan dua kendaraan untuk menghindari deteksi polisi.
“Para tersangka beroperasi dengan dua mobil berbeda, yakni Daihatsu Sigra merah yang dikendarai ZM, AF, dan SA, serta Daihatsu Sigra silver yang dikemudikan tersangka DS, yang membawa barang bukti narkotika,” jelas Kombes Putu Yuda.
Yang mengejutkan, ZM dan SA, pasangan suami istri dalam kelompok ini, bertugas sebagai pengawas atau “CCTV berjalan” untuk memastikan perjalanan narkotika aman dari pantauan aparat.
Dalam pengakuannya, para tersangka mengaku sudah dua kali menyelundupkan narkoba dengan bayaran antara Rp1,5 juta hingga Rp6 juta per perjalanan.
“Pada pengiriman pertama, mereka berhasil mengantarkan 30 kg sabu ke Palembang, Sumatera Selatan,” ungkap Kombes Putu Yuda.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemesan utama yang diduga berinisial Z. “Kami terus memburu pengendali utama jaringan ini hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polda Riau mengklaim telah menyelamatkan sekitar 79.393 jiwa dari ancaman narkotika.
Jika barang haram ini berhasil diedarkan, nilainya diperkirakan mencapai Rp18,8 miliar. Kini, para tersangka telah diamankan di Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*)