![]() |
PKL Permindo tutup jalan. |
Padang, Rakyatterkini.com - Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Permindo, Pasar Raya Padang, melakukan aksi protes dengan blokir jalan.
Mereka duduk di jalanan dan membentangkan tikar, yang menyebabkan kawasan yang dikenal sebagai 'Malioboro-nya Padang' ini terhenti total.
Para pedagang yang mayoritas berasal dari PKL Permindo tersebut membawa spanduk dan mengadakan orasi untuk menentang kebijakan penertiban yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang.
Aksi protes ini dipicu oleh penertiban yang dilakukan Satpol PP beberapa hari sebelumnya. Pedagang menolak penertiban dengan alasan kawasan tersebut menjadi sumber utama penghidupan mereka.
“Kami butuh uang untuk makan, Pak. Anak kami juga butuh biaya sekolah, belum lagi kebutuhan lainnya. Kami hanya bisa berjualan di sini, mulai sore,” ujar Dani (31), Sabtu (1/2/2025.
Aksi protes ini sempat terjadi ketegangan antara pedagang dan petugas Satpol PP yang berusaha menenangkan situasi.
Sebelumnya, pada Senin (27/1/2025), pedagang di kawasan Permindo juga sempat bertahan membuka lapak dagangan mereka di jalan. Tindakan ini mendapat respons dari Satpol PP yang menertibkan pedagang tersebut.
Kepala Seksi Operasional (Kasi Ops) Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, menegaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang, berjualan di badan jalan dan trotoar adalah pelanggaran.
“Pedagang tidak diperbolehkan berjualan di badan jalan atau trotoar sesuai dengan Perda Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Kami wajib menertibkan jika ditemukan pelanggaran,” ujar Eka Putra Irwandi.
Ia juga menjelaskan bahwa sebelumnya, para pedagang Permindo telah mengajukan permintaan untuk berjualan di lokasi tersebut, namun izin tersebut bukanlah kewenangan Satpol PP.
“Keputusan tentang tempat dan jadwal berjualan bukan kewenangan kami. Keputusan Wali Kota Nomor 438 Tahun 2018 tentang lokasi dan jadwal PKL Pasar Raya telah dicabut,” jelasnya.
Eka mengimbau agar para pedagang, khususnya di kawasan Pasar Raya dan Permindo, mematuhi aturan yang ada demi menciptakan pasar yang tertib dan nyaman bagi semua. (*)