![]() |
Kepala Desa Sukamaju, Agus Supriyanto didampingi Sekdes dan Ketua BPD. |
Kuansing, Rakyatterkini.com - Kepala Desa Sukamaju, Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing, Agus Supriyanto angkat bicara terkait pemberitaan menyebutkan adanya dugaan penyelewengan lahan sawit seluas 30 hektare.
Agus Supriyanto, menegaskan pemberitaan yang beredar di salah satu media online beberapa waktu lalu itu, tidak berdasarkan fakta dan terkesan menghakimi.
Menurut Agus, pemberitaan tersebut tidak sesuai kenyataan yang terkesan mengeyampingkan kaidah jurnalistik sebagaimana diatur dalam undang undang pers dan kode etik jurnalistik.
Ia membantah keras penyelewengan lahan 30 hektare yang disebutkan di pemberitaan tersebut. Ia menyebut, tudingan itu sangat merugikan dirinya dan pemerintah desa.
"Kita Pemdes Sukamaju terkesan dituding selewengkan lahan sawit 30 hektare, jelas itu keliru dan tidak benar, tidak berdasarkan fakta," tegas Agus, Senin (7/7/2025).
Ia menjelaskan lahan sawit seluas 20 hektare dari PT Adimulya Agro Lestari itu, adalah milik anggota kelompok tani Maju Bersama desa Sukmaju yang dikelola oleh KUD Margodadi.
"Lucunya lahan dari PT Adimulya itu disebutkan 30 hektare, padahal cuma 20 hektare. Dan itu milik kelompok tani Maju Bersama Sukamaju yang dikelola oleh KUD Margodadi," ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya tengah mempersiapkan untuk mengambil langkah hukum atas pemberitaan yang dinilainya mencemarkan nama baik secara pribadi maupun pemerintah desa.
"Berdasarkan kode etik jurnalistik mestinya wartawan harus besikap independen, membuat berita yang akurat, berimbang, tidak beritikad buruk dan tidak mencampurkan fakta dan opini.
Jadi berita tersebut menurut saya tidak sesuai fakta, dan sangat merugikan nama baik secara pribadi maupun pemerintah desa. Karena itu, kami akan lakukan langkah hukum untuk mendapatkan keadilan," ungkap Agus.
Ketua BPD Sukamaju, Suyanto mengaku menyayangkan beredarnya pemberitaan yang menuding pemerintah desa Sukamaju menyelewengkan lahan sawit. Kata dia, tudingan itu tidak benar, dan tidak berdasar.
Menurut Suyanto, pihak media sejatinya tidak boleh menduga-duga tanpa dasar dan mengutip sumber yang tidak kompeten, sehingga berdampak merugikan banyak pihak akibat penggiringan opini yang keliru.
"Media harusnya objektif, kan jelas aturan mainnya. Diatur dalam undang undang pers dan kode etik jurnalistik. Kalau berita dari sumber tidak jelas dan tidak akurat dapat menimbulkan salah tafsir dan kegaduhan di masyarakat.
Jadi berita yang beredar itu sengaja ditunggangi oknum untuk kepentingan tertentu. Dibangunnya opini untuk menjelek-jelekan nama pemerintah desa Sukamaju. Dan ini ndak boleh dibiarkan, karena menyangkut nama baik desa," ujarnya. (hend)