![]() |
JAS, 30 tahun, tersangka kasus penyalahguna narkotika. |
Tanah Datar, Rakyatterkini.com - Tim Tarantula Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar kembali mengamankan seorang laki-laki berinisiasl JAS, 30 tahun. Ia terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba golongan I Jenis Sabu-sabu.
Pelaku JAS beralamatkan Kecamatan Lima Kaum diamankan pada hari Minggu tanggal 05 Januari
2025 bertempat di pinggir jalan di Kec. Sungai Tarab Kab. Tanah Datar.
Penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolres Tanah Datar AKBP
Simon Yana Putra. melalui Kasat Res Narkoba AKP Desneri, Senin (6/1/2025).
"Memang benar bahwasannya kami jajaran Sat Res Narkoba
Polres Tanah Datar telah mengamankan 1 orang laki-laki yang diduga pelaku
Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I Jenis Sabu-sabu pada hari
Minggu tanggal 05 Januari 2025 di
pinggir jalan di Kec. Sungai Tarab Kab. Tanah Datar.," ujar AKP Desneri.
“Sebelumnya kami mendapatkan Informasi tentang adanya pelaku
Penyalahgunaan Narkotika di seputaran Kecamatan Sungai Tarab” ujar AKP Desneri.
Selanjutnya, langsung melakukan penyelidikan
tentang informasi tersebut.
Hasil penyelidikan
ini, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, pada saat itu
sedang berada di pinggir jalan di Kecamatan Sungai Tarab.
Setelah mengamankan
terduga pelaku, Tim juga melakukan penggeladahan yang ikut disaksikan Kepala
Jorong serta masyarakat setempat.
Hasilnya, Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1
(satu) Paket yang di duga Narkotika jenis Sabu-sabu yang dibungkus dengan
plastik Klip serta 1 (satu) set alat Hisap jenis Sabu / Bong dari pelaku.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan
proses penyelidikan selanjutnya.
Tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 112
ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (farid)