![]() |
DPO Red Notice Bandar Narkoba Ditangkap di Bangkok. |
Jakarta, Rakyatterkini.com – Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi kejahatan narkoba dengan berhasil menangkap seorang bandar narkoba internasional yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Red Notice.
Pelaku ditangkap melalui kerja sama yang erat antara Divisi
Hubungan Internasional (Hubinter) Polri dan Royal Thai Police (RTP). Pelaku
tiba di Indonesia pada Minggu (22/12/2024) dan langsung dibawa ke Bareskrim
Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sekretaris NCB-Interpol Indonesia, Brigjen Pol Dr. Untung
Widyatmoko, S.I.K., M.H., menjelaskan proses panjang hingga akhirnya pelaku
berhasil dibawa ke Tanah Air.
"Kami menerima informasi dari Royal Thai Police pada
Kamis malam. Segera setelah itu, kami berkoordinasi dengan MCB (National
Central Bureau) Bangkok dan Jakarta untuk memastikan langkah-langkah
selanjutnya. Pada Jumat, kami mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan,
termasuk koordinasi terkait proses hukum dan logistik. Tim kami kemudian terbang
ke Bangkok pada Sabtu, dan hari ini, pelaku telah berhasil kami bawa kembali ke
Jakarta," ungkap Brigjen Untung.
Dalam kasus ini, kolaborasi antar-satuan kerja (satker) di
internal Polri, seperti Divisi Hubungan Internasional, Direktorat Tindak Pidana
Narkoba Bareskrim Polri, dan Divisi Humas Polri, menjadi kunci keberhasilan
operasi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol
Mukti Juharsa, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian
dari upaya Polri untuk memutus jaringan peredaran narkoba internasional.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi
Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menambahkan bahwa
kerja sama internasional ini menjadi wujud nyata komitmen Polri dalam menjalin
sinergi lintas negara untuk memberantas kejahatan transnasional.
"Polri berkomitmen untuk terus meningkatkan kerja sama
dengan Interpol dan institusi penegak hukum negara lain demi keamanan global,
termasuk pemberantasan narkoba," ujar Brigjen Trunoyudo.
Penangkapan ini tidak hanya menunjukkan kemampuan Polri
dalam berkolaborasi dengan aparat penegak hukum internasional, tetapi juga
membuktikan bahwa Indonesia tidak memberikan ruang bagi bandar narkoba untuk
beroperasi, baik di dalam negeri maupun lintas batas negara. (*)