DPO Narkoba asal Ukraina diamankan Bareskrim Polri di Bandara Soeta |
Jakarta, Rakyatterkini.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengamankan satu dari Daftar Pencarian Orang (DPO) internasional, Roman Nazarenko, di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Keberhasilan ini menjadi
salah satu langkah sinergis pemberantasan narkoba yang digagas oleh Desk
Pemberantasan Narkoba sesuai arahan Presiden Republik Indonesia dan
Menkopolhukam.
“Sebagai tindak lanjut arahan Bapak Presiden, Menkopolhukam
telah membentuk Desk Pemberantasan Narkoba melalui Kepmenkopolkam Nomor 153
Tahun 2024 pada 4 November 2024,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim
Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa saat ditemui dalam doorstop.
Desk ini adalah kolaborasi antara kementerian dan lembaga
untuk memperkuat komitmen nasional dalam memberantas narkoba. Kapolri Jenderal
Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si menegaskan bahwa pemberantasan narkoba
harus dilakukan secara menyeluruh, mencakup seluruh aspek peredaran, mulai dari
hulu hingga hilir.
“Sejalan dengan atensi Bapak Presiden, Kapolri menekankan
pentingnya perang melawan narkoba secara total dan tidak pandang bulu,”
tambahnya.
Roman Nazarenko, merupakan warga negara Ukraina yang
terlibat dalam jaringan narkotika Clandestine Lab Hydra, dan telah menjadi
buronan sejak Mei 2024. Ia ditangkap di Bandara U-Tapao Rayong, Thailand,
ketika hendak menuju Dubai. Setelah informasi ini diterima, Atase Polri di KBRI
Bangkok segera berkoordinasi untuk memulangkan Nazarenko ke Indonesia.
“Atase Polri di Bangkok langsung melakukan koordinasi
intensif dengan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan pemulangan
buronan ini berjalan lancar,” jelas Mukti.
Nazarenko, yang berperan dalam produksi mephedrone dan ganja
hidroponik di Bali, menghadapi ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup
berdasarkan pasal-pasal berat terkait tindak pidana narkotika. Sebelumnya, dua
rekannya dari Ukraina dan Rusia telah diserahkan ke kejaksaan bersama barang
bukti.
Polri menegaskan bahwa seluruh tindakan, baik preventif
maupun represif, merupakan upaya perlindungan terhadap masyarakat, terutama
generasi muda, dari ancaman narkoba. Ini juga menjadi bagian dari visi
mewujudkan Indonesia Emas 2045.
“Kapolri telah memberikan arahan tegas untuk memproses siapa
pun yang terlibat dalam peredaran narkoba, baik melalui jalur pidana maupun
sanksi kode etik tanpa pengecualian,” tegas Mukti.
Bareskrim Polri juga mengapresiasi dukungan masyarakat dalam
pemberantasan narkoba dan mengajak seluruh elemen untuk berpartisipasi aktif
dengan melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan
segala bentuk aktivitas terkait narkoba. Komitmen kami adalah memproses setiap
tindak pidana narkotika secara tegas dan tuntas,” tutup Dirtipidnarkoba. (*)