Notification

×

Iklan

Polsek Sungai Beremas Ringkus Nelayan Pengedar Narkoba, Tiga Paket Sabu Disita

Minggu, 10 November 2024 | 08:00 WIB Last Updated 2024-11-10T03:29:19Z

Polsek Sungai Beremas ringkus pengedar sabu.

Pasaman Barat, Rakyatterkini.com - Polsek Sungai Beremas, Resor Pasaman Barat, Polda Sumatera Barat mengungkap peredaran narkotika jenis sabu.

Dalam penangkapan itu seorang pemuda berinisial HE (25), yang berprofesi sebagai nelayan. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 8 November 2024, sekitar pukul 15.15 WIB di Jorong Pasar Baru Barat, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, melalui Kapolsek Sungai Beremas, AKP Efriadi, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut. 

Berbekal laporan tersebut, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Beremas, yang dipimpin oleh Ipda Nazri Zulkifli, langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi.

“Pelaku kita amankan saat sedang melakukan transaksi sabu di sebuah rumah kosong di Jorong Pasar Baru Barat, Nagari Air Bangis,” ujar AKP Efriadi.

Setibanya di lokasi, petugas menuju ke rumah kosong yang dimaksud, dan di sana mereka berhasil mengamankan HE. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket kecil sabu yang disimpan dalam saku celana pelaku.

“Hasil penggeledahan, kami menemukan tiga paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, disimpan dalam kotak rokok merk Sampoerna, yang disembunyikan di dalam celana jeans pelaku,” jelas Kapolsek.

Pelaku HE mengakui narkoba tersebut adalah miliknya dan dia sedang menunggu pembeli untuk transaksi selanjutnya di rumah kosong tersebut.

HE beserta barang bukti telah diamankan di Rutan Polres Pasaman Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik dari Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update