Doni Asta mengucapkan sumpah/jajinya sebagai anggota DPRD Pengganti Antar Waktu. |
Sawahlunto, Rakyatterkini.com - DPRD Kota Sawahlunto menggelar rapat paripurna dengan agenda Pengucapan Sumpah Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Sawahlunto masa jabatan 2024-2029 atas nama Doni Asta dari Fraksi Partai Amanat Nasional.
Doni menggantikan Riyanda Putra yang telah resmi berhenti sebagai Anggota DPRD kota Sawahlunto, Senin (25/11/24) dipandu oleh Ketua DPRD kota Sawahlunto, Susi Haryati.
Disebutkan Riyanda Putra mundur jadi anggota DPRD kota Sawahlunto periode 2024 - 2029, karena mencalonkan diri sebagai calon walikota Sawahlunto dalam kontestasi Pilkada 27 November 2024.
Berdasarkan ketentuan pasal 114 ayat (1) Peraturan Pemerintah no. 12 Tahun 2018 dan Tata Tertib DPRD kota Sawahlunto disebutkan anggota DPRD Pengganti Antar Waktu sebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah / janji yang teksnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 di gedung DPRD dipandu oleh Ketua DPRD dalam Rapat Paripurna
Untuk memenuhi ketentuan tersebut, maka pada Rapat Paripurna hari ini dilaksanakan pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD kota Sawahlunto Pengganti Antar Waktu Sisa Masa Jabatan 2024 - 2029 atas nama Doni Asta dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), ucap Susi Haryati.
Usai pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu dilanjutkan dengana Penandatanganan Berita Acara Pengucapan Sumpah/Janji dan penyerahan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat serta penyematan Pin tanda keanggotaan DPRD kota Sawahlunto kepada Doni Asta.
"Kepada saudara Doni Asta yang baru saja mengucapkan sumpah/janjinya sebagai Anggota DPRD kota Sawahlunto, kami atas nama pimpinan dan seluruh anggota menyampaikan ucapan selamat datanga dan selamat bertugas," ujarnya.
Ia juga menyampaikan pesan semoga kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab, karena setiap kepercayaan yang diberikan mengandung konsekwensi pertanggungjawaban kepada masyarakat. (benni/ris1)