ASN Sumbar harus jaga netralitas Pilkada. |
Meskipun memiliki hak pilih, ASN tidak diperkenankan untuk
menunjukkan keberpihakannya kepada salah satu pasangan calon. Kendati demikian,
ASN juga tidak boleh Golput (tidak menyalurkan hak pilih).
"Pelarangan itu hanya untuk keterlibatan aktif
berkampanye, Netralitas ASN bukan berarti tidak memilih atau golput. Jangan
sampai keliru. ASN harus menjadi teladan bagi masyarakat, terlebih dalam hal
menjaga kedamaian dan kelancaran proses demokrasi,” tegas Asisten Perekonomian
dan Pembangunan Setdaprov Sumbar saat memimpin apel gabungan rutin seluruh ASN
lingkup Setdaprov Sumbar di Halaman Kantor Gubernur, Senin (25/11/2024).
Diketahui masa tenang Pilkada serentak 2024, berlangsung
selama 3 hari, mulai 24 sampai 26 November. Sedangkan hari pemungutan suara
sudah ditetapkan padal 27 November 2024.
Pelarangan ASN terlibat politik praktis, telah diatur dalam
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Penegasan lainnya, juga diatur dalam Surat Keputusan Bersama
(SKB) Menteri PAN-RB, Mendagrio, Kepala BKN, dan Ketua Komisi ASN serta Ketua
Bawaslu tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam
Pemilu.
“Regulasi tersebut harus kita pahami secara utuh, agar tidak
terjebak dalam tindakan atau hal-hal yang dilarang,” tegas Arry Yuswandi.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bentuk pelanggaran netralitas
tidak hanya pada hal-hal yang bersifat kasat mata atau tampak, tapi juga dalam
berinteraksi di media sosial. ASN harus bijak dalam menggunakan media sosial.
“Jangankan memposting atau membagikan tautan, ikut
berkomentar atau memberi ikon like saja, itu sudah dikategorikan tidak netral,”
pungkasnya.
Arry menegaskan, Pemprov Sumbar tentu berharap pelaksanaan
Pilkada serentak tahun 2024 di Sumbar dapat berjalan sukses dan lancar, baik
dari segi tingkat pelaksanaannya maupun sisi partisipasinya. Oleh karena itu,
sangat dibutuhkan dukungan dari seluruh pihak. (adpsb/cen)