RAKYATTERKINI.COM - Pendaftaran seleksi PPPK 2024 dijadwalkan dimulai hari ini, Selasa 1 Oktober 2024.
Sebelumnya instansi diberi kesempatan menyampaikan pengumuman atau formasi PPPK 2024 hingga 19 Oktober 2024.
Berikutnya, tahapan pendaftaran PPPK 2024 mulai Selasa (1/10) hingga 20 Oktober 2024.
Ini berdasarkan surat BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tertanggal 27 September 2024 tentang jadwal tahapan seleksi PPPK 2024.
Yang perlu diingat pendaftaran PPPK 2024 gelombang pertama ini diperuntukkan bagi pelamar prioritas (pelamar prioritas guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), eks honorer K2, dan tenaga non-ASN atau honorer yang masuk database BKN.
Data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mencatat jumlah honorer masuk database BKN ialah 2.355.092 orang.
Dari jumlah tersebut 731.524 orang di antaranya merupakan guru honorer.
Nah, dari 2,3 juta honorer database BKN itu, sebagian sudah berubah status menjadi ASN PNS dan PPPK. Saat ini masih tersisa 1,7 juta honorer database BKN.
Berapa jumlah sisa honorer K2? menurut Ketum Forum Honorer Tenaga Teknis Administrasi Kategori Dua (FHTTA-K2) Indonesia, Riyanto Agung Subekti alias Kang Itong pernah menyebut angka 200 ribu.
"Sisanya kurang lebih masih ada sekitar 200 ribu orang, itu pun juga masih bisa berkurang karena honorer K2 sudah banyak yang mengundurkan diri, meninggal dunia atau lainnya," ujar Kang Itong seperti dikutip dari JPNN.com.
Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang Kedua 17 November
Honorer non-database BKN, yakni tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah, harus bersabar menunggu giliran.
Sisi positifnya, mereka punya waktu yang lebih lama untuk mempersiapkan diri mengikuti seleksi PPPK 2024.
Pasalnya, mereka baru bisa mendaftar pada gelombang kedua, yang pendaftarannya dimulai 17 November sampai dengan 31 Desember 2024.
Pendaftaran PPPK 2024 gelombang kedua dibuka November, salah satu alasannya karena BKN belum memiliki data honorer yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah.
BKN selaku Panselnas CASN 2024 sudah mewanti-wanti panitia tingkat instansi agar cermat melakukan seleksi administrasi para pelamar PPPK 2024 gelombang kedua.
Hal itu tertuang di poin 5 surat BKN Nomor 6610. “Instansi pemerintah wajib melakukan seleksi administrasi secara cermat atas kesesuaian dokumen pelamar angka 1 huruf d sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Oleh karena itu, instansi diberikan alokasi waktu yang lebih panjang untuk dapat melakukan seleksi administrasi.” (*)