Notification

×

Iklan

Sosialisasi PBJT di Arumi Cafe, Bapenda Agam Edukasi Pelaku Usaha Kuliner tentang Kewajiban Perpajakan

Sabtu, 14 September 2024 | 16:36 WIB Last Updated 2024-09-14T09:36:03Z

Kepala Bapenda Agam, Endrimelson, saat sosialisasi PBJT.

Agam, Rakyatterkini.com - Sosialisasi PBJT yang diadakan oleh Pemerintah Kabupaten Agam melalui Bapenda di Arumi Cafe Lubuk Basung pada Jumat (13/9) merupakan langkah penting dalam meningkatkan pemahaman pelaku usaha kuliner tentang kewajiban perpajakan mereka. 

Kegiatan ini, yang dibuka oleh Kepala Bapenda Endrimelson bersama Camat Lubuk Basung, bertujuan untuk memberikan edukasi yang jelas mengenai pajak barang dan jasa tertentu, terutama makanan dan minuman.

Beberapa narasumber penting hadir, termasuk Kabid Penagihan dan Penetapan Bapenda, Kasi Datun Kejari Lubuk Basung, dan Kabid Binmas Polres Agam, AKP Azwir Yani. 

Paparan yang diberikan oleh Kabid Perencanaan dan Pengembangan Bapenda, Afri Hendra, menjelaskan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) adalah pajak yang dikenakan pada konsumen akhir untuk konsumsi barang dan/atau jasa tertentu, termasuk makanan dan minuman.

Afri Hendra menegaskan PBJT dipungut oleh pemerintah kabupaten dan pelaksanaannya dilakukan di lokasi penjualan atau konsumsi barang dan jasa tersebut. 

Ia juga menjelaskan konsumen adalah subjek dari PBJT, sementara pelaku usaha yang menjual atau menyerahkan barang dan jasa adalah wajib pajaknya.

Selain itu, Afri menggarisbawahi dasar pengenaan PBJT adalah jumlah yang dibayarkan oleh konsumen. Jika pembayaran dilakukan dengan voucer atau alat serupa, nilai voucer tersebut menjadi dasar perhitungan pajak.

Di akhir sesi, Afri Hendra mengingatkan para pelaku usaha untuk memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan mereka. 

Ia mendorong agar masyarakat dan pelaku usaha berkontribusi dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat melalui pembayaran pajak dan retribusi secara tepat waktu. (vn)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update