Notification

×

Iklan

Pemprov Sumbar Luncurkan Insentif Pajak Kendaraan, Pemutihan dan Ringankan Beban Warga

Rabu, 11 September 2024 | 19:03 WIB Last Updated 2024-09-11T12:03:00Z

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi luncurkan gerakan tabungan pajak.

Padang, Rakyatterkini.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kembali memperkenalkan serangkaian kebijakan insentif pajak kendaraan bermotor sebagai upaya meringankan beban masyarakat yang menunggak pajak. 

Kebijakan ini dirancang untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19 dan bencana alam seperti banjir, longsor, dan gempa bumi yang melanda Sumbar dalam beberapa tahun terakhir.

Gubernur Mahyeldi menyadari betul betapa beratnya beban ekonomi masyarakat akibat pandemi dan bencana. Oleh karena itu, kami menghadirkan kebijakan ini untuk meringankan beban mereka, memastikan mereka tetap dapat membayar pajak tanpa kesulitan berlebih."

Pemberlakuan insentif ini tidak hanya merupakan langkah baru, tetapi juga merupakan kelanjutan dari kebijakan serupa yang telah diterapkan sejak akhir 2022 dan sepanjang 2023. Insentif ini kini diperpanjang hingga November 2024.

Kebijakan Terbaru: Pemutihan Denda Pajak

Mulai 21 Agustus hingga 30 September 2024, Pemprov Sumbar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengimplementasikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Berikut adalah rincian kebijakan pemutihan yang berlaku:

Penghapusan Denda Pajak: Pemilik kendaraan yang menunggak pajak dapat membayar hanya pokok pajak tanpa denda, yang dihitung 2 persen dari nilai pokok pajak per bulan.

Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II: Balik nama kendaraan dari kabupaten/kota di Sumbar selama periode pemutihan akan bebas dari biaya pokok BBNKB.

Penghapusan Pajak Progresif: Keringanan diberikan untuk kendaraan kedua dan seterusnya dalam satu keluarga, tanpa dikenakan pajak progresif yang biasanya berkisar antara 1,65 persen hingga 3 persen.

Pembebasan Denda Asuransi: Denda untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) juga dihapus selama periode pemutihan.

Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon, mengungkapkan, "Pemutihan ini bertujuan tidak hanya untuk meringankan beban masyarakat tetapi juga untuk meningkatkan pendapatan daerah. Kami berharap ini dapat membantu memperbaiki kepatuhan pajak dan mengurangi tunggakan."

Target Pendapatan dan Program Selanjutnya

Pemprov Sumbar menargetkan pengumpulan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp867,2 miliar pada 2024. Hingga Agustus 2024, Bapenda telah mengumpulkan lebih dari Rp542 miliar, menyisakan Rp325 miliar yang harus dicapai dalam empat bulan tersisa. Untuk BBNKB, targetnya adalah Rp399 miliar, dengan realisasi saat ini mencapai Rp250 miliar.

Untuk mencapai target tersebut, Pemprov Sumbar akan meningkatkan intensitas razia kendaraan mati pajak dan menyurati wajib pajak yang menunggak. Program pemutihan ini juga akan berlanjut hingga Oktober 2024 dengan penawaran diskon tambahan untuk pembayaran pajak.

"Di Oktober 2024, kami akan menawarkan diskon 20 persen untuk pembayaran pajak, turun menjadi 15 persen di November. Ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak mereka," jelas Syefdinon.

Pemprov Sumbar juga terus mempromosikan aplikasi SIGNAL untuk memudahkan pembayaran pajak. Penggunaan aplikasi ini terus meningkat, menjadikannya salah satu dari lima besar aplikasi pajak terpopuler di daerah ini. (adpsb)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update