Notification

×

Iklan

Operasi Senyap, Jaringan Ganja Lintas Provinsi Ditangkap di Pasaman Barat, 48 Kilo Disita

Kamis, 04 Juli 2024 | 14:12 WIB Last Updated 2024-07-04T07:12:29Z

Sindikat ganja antar provinsi ditangkap anggota Polda Sumatera Barat.

Padang, Rakyatterkini.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Sumatera Barat yang terhubung dengan jaringan Panyabungan.

Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, mengonfirmasi pengungkapan tersebut.

"Ya, benar, Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat berhasil mengungkap dua lokasi penangkapan ganja pada hari Rabu, 3 Juli 2024," kata Dwi Sulistyawan, Kamis (4/7) di Mapolda Sumatera Barat.

Dia menjelaskan lokasi pertama terjadi sekitar pukul 01.58 WIB di pinggir jalan dekat Ranjau - Batu Panti, Taruang-taruang, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman. 

Sedangkan lokasi kedua terjadi sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Lintas Panti, Pasaman Barat, Jorong Kampung Cubadak Nagari Lingkuang Aur, Kecamatan Pasaman Barat.

Pada TKP pertama, Ditresnarkoba berhasil menangkap FH (28) dan MH (38) yang merupakan warga Kota Padang. Sedangkan pada TKP kedua, G (41) dan K (41) dari Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara," ujarnya.

Dalam pengungkapan pertama, polisi berhasil menyita 2 karung goni berisikan total 40 paket besar ganja dan 2 unit handphone Android. Sedangkan di lokasi kedua, polisi menyita 8 paket besar ganja, 1 paket sedang ganja, 1 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah.

Kronologi penangkapan dimulai setelah Timsus Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat melakukan penyelidikan terhadap jaringan narkotika jenis ganja Panyabungan.

"Informasi yang diperoleh menunjukkan adanya rencana distribusi narkoba ke Padang dan Pasaman Barat, serta wilayah lain di Sumatera Barat," tambahnya.

Di bawah pimpinan Dirresnarkoba Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Nico A. Setiawan, Timsus Ditresnarkoba melakukan pengawasan di wilayah perbatasan antara Sumatera Barat dan Sumatera Utara, khususnya melalui jalur Rao Pasaman dan Silaping Pasaman Barat.

Pada Rabu, 3 Juli 2024 dini hari, polisi mengamati mobil Toyota Innova warna hitam yang masuk ke wilayah Pasaman melalui Rao, diduga membawa ganja dari Panyabungan menuju Padang. Dengan bantuan Polsek Rao Polres Pasaman, FH dan MH berhasil ditangkap bersama dengan 40 paket ganja.

Beberapa waktu kemudian, di lokasi kedua, polisi melihat dua pria mengendarai sepeda motor Honda Beat merah yang dicurigai membawa ganja.

"Ketika dilakukan penangkapan, ditemukan 8 paket ganja," ungkapnya.

Para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polda Sumatera Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Sumatera Barat mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas dukungan dan partisipasinya dalam upaya pemberantasan narkoba.

"Kami mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika kepada kami di Polda, Polres, atau Polsek. Informasi tersebut akan kami tindaklanjuti dengan serius," pungkasnya. (*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update