Notification

×

Iklan

Perjuangan Masyarakat Adat Sinuruik, Memelihara Hutan dan Mendapatkan Pengakuan Negara

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:34 WIB Last Updated 2024-05-01T06:34:07Z

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, saat pengukuhan Masyarakat Hukum Adat Mangkuto Alam Tinggam di Masjid Baiturrahman Jorong Harapan, Nagari Sinuruik, Pasbar.

Pasbar, Rakyatterkini.com - Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, mengungkapkan penghargaan atas komitmen Masyarakat Hukum Adat Mangkuto Alam Tinggam, Nagari Sinuruik, Kabupaten Pasaman Barat, dalam menjaga kawasan hutan serta upaya mereka dalam mengajukan pengakuan dan penetapan hutan adat kepada negara.

Penghargaan tersebut disampaikan saat Gubernur membuka acara syukuran pengukuhan Masyarakat Hukum Adat Mangkuto Alam Tinggam di Masjid Baiturrahman Jorong Harapan, Nagari Sinuruik, Pasbar, Selasa (30/4/2024).

"Hutan memiliki peranan krusial dalam menjaga kelestarian lingkungan dan kehidupan makhluk hidup di dalamnya. Ini adalah langkah besar yang dilakukan oleh masyarakat Nagari Sinuruik dalam mendapatkan pengakuan atas hutan adat mereka dari pemerintah," ujar Gubernur.

Saat ini, kata Gubernur, upaya yang telah dilakukan oleh masyarakat Nagari Sinuruik membuahkan hasil dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat No.100.3.3.2/49/Bup-Pasbar/2024 tentang Pengakuan Masyarakat Adat Mangkuto Alam Tinggam, Nagari Sinuruik, yang menjadi langkah awal dalam proses pengakuan hutan adat oleh negara.

Berdasarkan SK tersebut, luas perhutanan sosial telah ditetapkan sebesar 348 hektare, yang telah dijaga dengan baik oleh Masyarakat Hukum Adat Mangkuto Alam Tinggam. Status perhutanan sosial ini akan memberikan akses kepada masyarakat untuk mengelola hutan dan lahan dengan lebih baik, ujar Gubernur.

Gubernur juga menyampaikan rencana untuk segera mengajukan Surat Keputusan Perhutanan Sosial kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. Dengan status perhutanan sosial ini, masyarakat akan memiliki hak untuk mengelola hutan dan lahan tersebut.

Dengan adanya potensi pembudidayaan seperti durian, pohon surian, dan lebah, kami berharap kawasan hutan ini dapat terpelihara dengan baik dan membawa peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat.

Sementara itu, Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi, menyampaikan SK tersebut merupakan hasil dari perjuangan panjang para ninik mamak dan masyarakat setempat untuk mendapatkan pengakuan dan penetapan hutan adat dari negara.

Ninik mamak telah berjuang keras untuk ini, dan hari ini merupakan penanda keberhasilan dari usaha mereka. Kami berharap Gubernur dapat segera mengajukan pengusulan ini kepada pemerintah pusat. (adpsb)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update