Notification

×

Iklan

Oknum Polisi Berpangkat Aipda Ditangkap Bawa 141 Kg Ganja di Sumatera Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 14:00 WIB Last Updated 2024-05-01T07:00:12Z

Ilustrasi.

Padang, Rakyatterkini.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat mengungkapkan peredaran narkotika dengan jumlah besar.

Kali ini, petugas BNNP Sumbar berhasil menangkap seorang oknum polisi berpangkat Ajun Inspektur Dua (Aipda) dengan inisial A karena kedapatan membawa 141 kilogram daun ganja kering yang akan disalurkan di Kota Padang.

Menurut informasi yang diterima, Aipda A merupakan anggota Polsek Batipuh Selatan, bagian dari wilayah hukum Polres Padang Panjang. Aipda A ditangkap oleh petugas BNNP pada Senin (29/4/2024) sekitar pukul 06.00 WIB saat membawa ratusan kilogram narkotika jenis ganja.

Penangkapan terjadi di Pasar Benteng, Jalan Pasar Baru Benteng Dusun IV, Nagari Tanjung Baringin, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, ujar Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Ricky Yanuarfi, seperti dikutip dari Padek.jawapos.com, Rabu (1/5/2024).

Brigjen Ricky Yanuarfi menyatakan berdasarkan keterangan pelaku, ganja tersebut merupakan pesanan dari seorang narapidana yang saat ini ditahan di Lapas Kelas IIA Padang.

Kini, pelaku beserta barang bukti berupa 141 kilogram ganja kering, satu telepon seluler, dan satu unit mobil dengan nomor polisi (nopol) BA 1482 ND telah diamankan di Mako BNNP Sumbar.

Sementara itu, Kabid Pemberantasan BNNP Sumbar, AKBP Ikhlas menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi yang diterima BNNP Sumbar mengenai adanya pengiriman ganja dalam jumlah besar dari daerah Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara ke Sumatera Barat.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas bergerak ke perbatasan antara Sumatera Utara dan Sumatera Barat untuk melakukan penangkapan.

Dijelaskan, saat mobil pelaku dikejar, ia sempat melarikan diri sehingga terjadi pengejaran, namun akhirnya berhasil dihentikan dan ditangkap.

"Ketika mobilnya diperiksa, hanya pelaku yang ada di dalamnya bersama barang bukti ganja. Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke BNNP Sumbar," ungkapnya.

AKBP Ikhlas menambahkan BNNP Sumbar akan berkoordinasi dengan Kepala Lapas Kelas IIA Padang terkait pengakuan pelaku yang menyebutkan adanya keterlibatan narapidana dari Lapas Kelas IIA Padang.

Dari pengakuan pelaku, ganja tersebut dikendalikan oleh rekannya yang berada di Lapas Kelas IIA Padang. (*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update