![]() |
Penyerahan tersangka pada Jaksa Penuntut Umum (JPU). |
Tanjungpinang, Rakyatterkini.com - Penyidik Pidsus Kejari Tanjungpinang menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penutut Umum dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Peningkatan Kualitas Pemukiman Kumuh Kota Tanjungpinang, di Kawasan Senggarang TA. 2019 dan dugaan Tindak Pidana Korupsi Perkara Pembangunan Gedung Kelas Belajar (Kampus) UMRAH Tahun 2019 – 2020, Selasa (15/5/2024).
Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, membenarkan adanya pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) di Kejari Tanjungpinang terhadap dua orang tersangka atas nama Erwan Yuni Suryanta dan Dodi Sugiarto.
Pada Tahap II ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dengan didampingi penasihat hukum masing-masing, untuk melengkapi berita acara penerimaan dan penelitian berkas perkara termasuk barang bukti (BB) yang telah dilakukan penyitaan sebelumnya dan dilakukan pemeriksaan kesehatan kedua tersangka,
Kemudian tim JPU melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Nomor : Print –595 / L.10.10 / Ft.1 / 05 / 2024 tanggal 15 Mei 2024 dan tersangka Dodi berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Nomor : Print – 597/ L.10.10 / Ft.1 / 05 / 2024 tanggal 15 Mei 2024 selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung dari tanggal 15 Mei 2024 sampai 03 Juni 2024, dan dititipkan di Rutan Kelas I Tanjungpinang,” ujar Denny.
Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun. (mh)