Bawaslu Kota Solok usai rapat koordinasi. |
Solok, Rakyatterkini.com - Meningkatkan efektivitas upaya pencegahan, pengawasan, dan penindakan dalam Pemilihan Umum Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solok menggelar rapat fasilitasi dan pengelolaan barang yang diduga melanggar aturan pada Pemilu tahun 2024 di Mami Hotel, Rabu 7 Februari 2024.
Eka Rianto, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Solok, menuturkan akan mengirim surat kepada semua partai politik peserta pemilu untuk melakukan penertiban atribut partai dan Alat Peraga Kampanye (APK) secara mandiri, menjelang masuknya masa tenang.
Ia juga menegaskan kepada masyarakat agar tidak melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye selama masa tenang, karena hal tersebut merupakan kewenangan KPU yang bekerja sama dengan Bawaslu dan Pemerintah Daerah melalui Satpol PP, TNI, dan Polri.
Eka berharap kepada semua pihak, terutama pemuda dan masyarakat, untuk memberikan informasi demi menghindari masalah dikemudian hari.
Terkait dengan peserta Pemilu yang menjabat sebagai anggota DPRD atau kepala daerah, Eka menjelaskan mereka tidak dilarang memberikan bantuan sosial kepada masyarakat. Namun, mereka tidak diperbolehkan menyampaikan pesan politik atau menggunakan atribut politik saat memberikan bantuan tersebut.
Eka juga menyampaikan hingga saat ini belum ada laporan dugaan pelanggaran terkait tahapan kampanye di Kota Solok.
Dikatakan, pentingnya mengelola barang yang diduga melanggar aturan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bawaslu Kota Solok telah memiliki unit khusus yang bertanggung jawab atas pengelolaan barang dugaan pelanggaran.
Sementara itu, Erman Wadison, Ketua Bawaslu Pesisir Selatan sebagai narasumber, mengatakan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dapat berupa barang bergerak atau tidak bergerak. Dia menekankan perlunya pembentukan unit pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran di setiap Bawaslu kabupaten/kota.
Erman juga menjelaskan uang yang diduga berasal dari pelanggaran statusnya sebagai barang bukti dan akan dimasukkan ke dalam pengelolaan barang dugaan pelanggaran. Jika tidak terbukti, Bawaslu berkewajiban mengembalikannya kepada pemiliknya.
Dr. Aulia Rahmat, akademisi dalam pemaparannya, menyebut ada dua tujuan dalam pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran, yaitu menjaga integritas barang dan mendukung proses penanganan dalam pembuktian suatu peristiwa.
Dia juga mengusulkan pemberian barcode pada setiap Alat Peraga Kampanye (APK) untuk memudahkan KPU dan Bawaslu dalam melakukan penertiban. (dd)