![]() |
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi. |
Padang, Rakyatterkini.com - Memastikan kelancaran arus lalu lintas selama masa libur panjang yang memperingati Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2575, Gubernur Mahyeldi Ansharullah telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 550/118/SE/DISHUB-SB/II/2024 pada 6 Februari 2024.
Surat Edaran tersebut merupakan langkah lanjutan dari Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR. Keputusan ini telah disepakati setelah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait di Sumbar.
"Kami telah mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan operasional angkutan barang selama masa libur panjang di Sumbar. Edaran ini berlaku mulai 8 hingga 11 Februari mendatang. Kami berharap semua pihak dapat mematuhi kebijakan ini," ungkap Gubernur, Rabu (7/2/2024).
Diperkirakan akan terjadi peningkatan volume kendaraan, terutama di jalur utama menuju destinasi wisata selama masa libur panjang. Oleh karena itu, pembatasan operasional angkutan barang diperlukan pada jam sibuk untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan kenyamanan masyarakat.
"Sebelum kebijakan ini diterapkan, kami telah berkoordinasi dengan semua pihak terkait," tegas Mahyeldi.
Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Dedy Diantolani, menjelaskan pembatasan operasional angkutan barang akan berlaku dari pukul 05.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB mulai tanggal 8 hingga 11 Februari. Diluar jam tersebut, tidak ada pembatasan.
"Meskipun ada pembatasan, beberapa jenis kendaraan angkutan barang tetap diizinkan beroperasi, seperti kendaraan pengangkut BBM, pengiriman uang, logistik pemilu, kebutuhan penanganan bencana alam, transportasi hewan dan pakan ternak, pupuk, dan barang kebutuhan pokok," ungkap Dedy Diantolani.
Adapun ruas jalan yang termasuk dalam pembatasan adalah jalur Padang-Solok-Kiliran Jao-Batas Provinsi Jambi (Kabupaten Dharmasraya) dan sebaliknya, serta jalur Padang-Padang Panjang-Bukittinggi-Batas Provinsi Riau (Kabupaten Limapuluh Kota) dan sebaliknya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR telah merilis Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama masa libur panjang yang memperingati Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili Tahun 2024 pada 24 Januari 2024. (adpsb)