![]() |
Pemusnahan barang bukti di Solok Selatan. |
Padang Aro, Rakyatterkini.com - Kejaksaan Negeri Solok Selatan melaksanakan emusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (incracht).
Barang bukti tersebut, yang didominasi oleh perkara tindak pidana narkotika, orang dan harta benda (oharda), serta tindak pidana umum lainnya, telah dihimpun oleh instansi ini.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Solok Selatan, Fitriansyah Akbar, menyampaikan tindak pidana narkotika merupakan fokus utama penanganan oleh Jaksa di Kejaksaan Negeri Solok Selatan.
Kajari juga menekankan pemusnahan barang bukti yang telah mencapai kekuatan hukum tetap merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi jaksa.
Selain itu, Kajari berharap agar Bupati sebagai pimpinan tertinggi di Kabupaten Solok Selatan dapat berkoordinasi dengan baik bersama kejaksaan dan kepolisian dalam melaksanakan tindakan pencegahan melalui sosialisasi dan penindakan terkait pemberantasan tindak pidana narkotika.
Bupati Solok Selatan, Khairunnas, menyampaikan apresiasi kepada penegak hukum, termasuk kejaksaan dan kepolisian, atas upaya mereka dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika dan tindak pidana lainnya secara umum.
Barang bukti yang dimusnahkan pada kegiatan hari ini, menurut Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Solok Selatan, Yuharmen Yakub, meliputi:
Tindak Pidana Orang dan Harta Benda, dengan barang bukti berupa satu perkara kunci simpang tiga.
Tindak Pidana Umum Lainnya dan Kamnegtimbum, dengan tiga perkara berupa pakaian, batu domino, dan karpet.
Tindak Pidana Narkotika, melibatkan 15 perkara dengan barang bukti berupa shabu seberat 23,5444 gram dan ganja seberat 45,76 gram. (alwis)