Notification

×

Iklan

Percepatan Pensertifikatan Tanah di Kabupaten Solok, BPN Sumbar Teken MoU dan Sosialisasi PT SL

Jumat, 10 November 2023 | 04:30 WIB Last Updated 2023-11-09T23:16:35Z

Bupati Solok terima sertifikat aset pemda dari Kakanwil BPN Sumbar.

Solok, Rakyatterkini.com - Dalam rangka percepatan pensertifikatan tanah di Kab Solok, BPN Wilayah Sumbar bersama Pemerintah Kabupaten Solok menggelar rapat koordinasi sekaligus sosialisasi pendaftaran tanah Sistematif Lengkap (PT SL) Tahun  2024, Kamis 9 November 2023.

Kepala Dinas DPRKPP Retni Humaira menyampaikan program PTSL sangat membantu pemerintah dalam pensertifikatan tanah yang bermanfaat untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan daerah. 

Selain itu program  PTSL juga dapat sebagai acuan bagi pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan ekonomi, terutama dalam kebijakan pemanfaatan dan penggunaan tanah sesuai dengan data kepemilikan tanah terdaftar.

Berdasarkan data aset tanah di Kabupaten Solok, dari 1338 persil aset tanah pemerintah daeran dengan rincian sebanyak 433 persil telah bersertifikat, dan 905 persil belum disertifikatkan.

Dikatakan, 200 orang peserta mengikuti dalam kegiatan ini yang terdiri dari kepala OPD, camat, walinagari dan ketua KAN se-Kabupaten Solok. Tujuan untuk menjalin kerjasama yang baik antara Pemerintah Kabupaten Solok dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Solok dalam untuk pensertifikatan tanah.

Kepala Kantor ATR/BPN Wilayah Sumatera Barat, Sri Puspita Dewi, mengatakan pensertifikatan tanah harus segera dilaksanakan karena seluruh aset tanah harus didaftarkan.

Kakanwil BPN Sumbar itu menyebutkan akan menyerahkan 147 sertifikat dengan rincian 131 sertifikat jalan dan 16 sertifikat kantor.

Sementara itu Bupati Solok, Epyardi Asda mengatakan pihaknya dapat 147 sertifikat tanah.

Selain daerah pertanian, juga ada potensi pariwisata yang dimiliki oleh Kabupaten Solok, melalui kunjungan wisatawan ke Kabupaten Solok kita percaya dapat meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar. 

Untuk membangun Kabupaten Solok dan meningkatkan potensi yang dimiliki tidak bisa hanya melalui APBD saja, namun juga diperlukan bantuan dan dukungan dari pihak luak ataupun para investor.

Bupati mengatakan bagi masyarakat kurang mampu akan digratiskan pembayaran BPHTB dengan syarat harus memiliki surat keterangan kurang mampu dari pemerintah nagari. (dd)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update