Anggota Bawaslu Sawahlunto, sosialisasikan produk hukum non perbawaslu. |
Sawahlunto, Rakyatterkini.com - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Sawahlunto gencar melakukan kegiatan sosialisasi perbawaslu dan produk hukum non perbawaslu pemilu 2024, Selasa (7/11/2023) di Hotel Cahaya Talawi, Sawahlunto.
Sosialisasi ini diikuti 45 peserta dari unsur Parpol peserta pemilu, Panwaslu Kecamatan, Pol PP, dan Pers.
"Melalui Sosialisasi ini Bawaslu berupaya meningkatkan kekuatan kapasitas jajaran pengawas untuk memahami perbawaslu dan produk hukum non perbawaslu, yaitu PKPU No. 15 tahun 2023 tentang kampanye dan PKPU No. 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kota/Kabupaten dan DPD RI, " ujar Mitsu Pardede, Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu kota Sawahlunto.
Ini merujuk kepada Peraturan Bawaslu No. 8 tahun 2022, tentang penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu dan Perbawaslu nomor 9 tahun 2022, tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilihan umum.
Sementara itu menurut Febriboy Arnendra, Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Parmas dan Humas, Bawaslu Sawahlunto, mengenai masih banyaknya atribut caleg terpampang di sepanjang jalan dan pusa-pusat keramaian pasca diputuskannya Daftar Calon Tetap Legislatif.
"Yang terpajang itu bukan Alat Peraga Kampanye (APK) Parpol/Caleg, tapi masih sebatas Alat Peraga Sosialisasi (APS) peserta Pemilu," ungkapnya.
Bawaslu hanya bisa menyampaikan imbauan untuk menurunkan sementara waktu sampai masuknya masa kampanye, tidak bisa melakukan penindakan terhadap APS tersebut.
"Bawaslu tidak bisa melakukan penindakan terhadap baliho atau spanduk yang terpampang saat ini, karena itu belum ranahnya Bawaslu tapi ranahnya pemerintah daerah melalui Satpol PP, berkenaan dengan ketertiban, keindahan dan kenyamanan," pungkas Febriboy. (ris1)