![]() |
Kuasa hukum, Achmad Cholidin. |
Jakarta, Rakyatterkini.com - Kuasa hukum terdakwa Menteri Komunikasi dan Informatika nonaktif, Johnny G. Plate, yaitu Achmad Cholidin, menyebut nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp8,032 triliun dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan menara BTS 4G Kementerian Kominfo tidak valid.
Cholidin mengatakan alasan ketidakvalidan nilai kerugian keuangan negara tersebut adalah karena proyek pengadaan menara BTS 4G Kominfo tidak mangkrak dan masih berlanjut hingga saat ini, bahkan diperpanjang hingga 30 Juni 2026.
Menurutnya, dengan masih berlangsungnya pengadaan BTS 4G, belum dapat dikatakan bahwa telah terjadi kerugian negara. Dia juga menekankan bahwa perhitungan kerugian negara per 31 Maret 2022 menjadi tidak valid karena proses pemeriksaan hasil pekerjaan (BAPHP) masih terus dilakukan.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan bahwa terjadi kerugian negara sebesar Rp8,032 triliun dalam proyek pengadaan menara BTS 4G Kominfo dan infrastruktur pendukungnya berdasarkan laporan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Cholidin juga menyoroti auditor BPKP tidak pernah melakukan klarifikasi kepada terdakwa Johnny G Plate sebagai pengguna anggaran. Ia menyebut bahwa auditor BPKP sengaja mengabaikan prosedur klarifikasi kepada pihak terkait bersama dengan penyidik Kejaksaan Agung.
Selain itu, Cholidin mencatat surat dakwaan tidak cermat karena tidak memperhitungkan kemajuan BAPHP setelah 31 Maret 2022. Ia menyebut bahwa hingga 14 Mei 2023, sebanyak 2.190 menara BTS telah selesai dibangun, tetapi penuntut umum masih menggunakan perhitungan BPKP per 31 Maret 2022 yang hanya mencakup 1.112 menara.
Dalam perkara ini, Johnny G Plate didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS dan pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,032 triliun.
Surat dakwaan juga menyebut beberapa pihak yang diduga mendapat keuntungan dari proyek tersebut, termasuk Johnny G. Plate yang diduga menerima uang sebesar Rp17,848 miliar.
Perusahaan-perusahaan seperti Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD), Konsorsium Lintasarta Huawei SEI, dan Konsorsium IBS dan ZTE juga disebutkan menerima pembayaran dalam jumlah besar untuk proyek tersebut. (*)