Notification

×

Iklan

Bawaslu Pasaman Cermati Kerawanan pada Tahapan Verifikasi Administrasi Caleg

Selasa, 23 Mei 2023 | 17:43 WIB Last Updated 2023-05-23T10:43:46Z

Rapat koordinasi Bawaslu Pasaman.

Pasaman, Rakyatterkini.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pasaman menggelar rapat koordinasi pasca berakhirnya tahapan pendaftaran partai politik. 

Rapat koordinasi yang bertemakan Pengawasan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Pasaman tersebut berlangsung di Aula Hotel Flom Mitra Lubuk Sikaping, Selasa (23/5/2023).

Kegiatan ini dihadiri Ketua dan Komisioner KPU Pasaman, Disdukcapil, Rutan Kelas II B Lubuk Sikaping, Dinas Pendidikan, Pengadilan Negeri, Kasi Pidum Kajari Pasaman, Kemenag, Polres Pasaman, dan Panwascam se-Kabupaten Pasaman serta para awak media.

Sekretaris Bawaslu Al Ikhwan mengatakan kegiatan bertujuan untuk menyampaikan hasil pengawasan, pengumuman dan pengajuan calon anggota DPRD kabupaten Pasaman.

Ini juga merupakan bentuk pembinaan dari Bawaslu kepada panwaslu kecamatan se-kabupaten Pasaman. Selain itu, bawaslu juga ingin menyampaikan pandangannya serta titik-titik kerawanan di tahap pencalonan. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman, Rini Juita, diwakili Kristian, dan Mesrawati, menyampaikan, masuknya tahapan verifikasi administrasi pasca tahapan pencalonan bakal calon anggota DPRD Pasaman dimulai 15 Mei sampai 23 Juni nanti.

Kristian mengatakan, di tahapan verifikasi administrasi ini terlalu banyak kerawanan yang harus dicermati. Disini ada pasal-pasal pidana yang menanti, saat kita lalai dalam pengawasan.

Dalam tugasnya melakukan pengawasan yang melekat, Bawaslu harus benar-benar mencermati seluruh berkas bakal calon. Karena dengan  ketelitian dan mencermati berkaslah, kita akan tahu apakah kelengkapan syarat administrasi sudah sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, terangnya.

Banyak isu dan fenomena yang dibahas dalam pertemuan tersebut. Diantaranya, adanya bakal calon yang sudah didaftarkan oleh partai politik, namun belakangan diketahui yang bersangkutan ternyata lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Ada juga bakal calon yang masih menjadi anggota Badan Musyawarah Nagari (BAMUS), serta otoritas yang berhak melegalisir ijazah bakal calon, serta penggunaan gelar adat dan budaya, maupun sebutan lain yang dilampirkan saat pendaftaran bakal calon. 

Dipenghujung acara, Komisioner Bawaslu Mesrawati berharap agar semua pihak dan bisa bahu membahu untuk mewujudkan pemilu yang bersih dan bermartabat. 

Terkhusus kepada komisioner KPU Pasaman yang baru, Bawaslu berharap agar nantinya terjalin kerjasama yang baik dengan tetap mengedepankan profesionalitas. (St.M)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update