Notification

×

Iklan

Empat Bulan Buron, 'PTP' Pelaku Curanmor Diringkus Macan Bara

Senin, 27 Maret 2023 | 22:50 WIB Last Updated 2023-03-27T15:50:46Z

Kapolres Sawahlunto, AKBP Purwanto Hari Subekti, saat memawancarai tersangka.

Sawahlunto, Rakyatterkini.com - Setelah empat bulan buron, pelaku pencurian sepeda motor milik Gusti Zuhindra, warga Perumahan Lembah Santur Blok A No. 8, Kecamatan Barangin, Sawahlunto berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Macan Bara Satreskrim Polres Sawahlunto.

Terduka pelaku curanmor ini ternyata adalah tetangga korban sendiri yakni 'PTP' pengangguran,

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti, saat press release bersama awak media kota Sawahlunto bertempat di Ruang Rupatama Polres Sawahlunto, Senin 27-3-2023.

Pencurian Sepeda Motor tersebut terjadi pada hari Minggu 30 Oktober 2022 sekira pukul 21.50 Wib dimana saat itu sikorban yang bernama Gusti Zuhindra sudah dua hari tidak tinggal dirumah yang beralamat di Perumahan Lembah Santur Blok A No. 8 Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto.

Kemudian lanjut Kapolres, berdasarkan laporan dari sikorban (in) tanggal 31 Oktober 2022, Satreskrim Polres Sawahlunto langsung bergerak melakukan penyelidikan perkara pencurian 1 unit sepeda motor Merk Vario Techno 125 warna Hitam, 3 buah celengan yang berisi uang tunai dengan total sekira Rp 2.650.000,- 1 buah jam tangan Merk Swiss Army warna Silver, 1 buah Cincin Akik Suaso, 1 Handphone Merk Samsung J2 Prime warna Abu-abu, 1 Handphone Merk LG warna Silver, dan emas imitasi berupa gelang dan cincin dengan jumlah sekira 8 (delapan) buah,

Purwanto mengungkapkan dari serangkaian kegiatan penyelidikan dan atas informasi dari masyarakat, pada hari Jumat tanggal 04 November 2022 Tim Opsnal Macan Bara Satreskrim Polres Sawahlunto mengamankan 1 unit Handphone Merk Samsung J2 Prime warna Abu-abu dari seorang laki-laki dewasa berinisial “A” (Paman dari diduga Pelaku Pencurian) yang mana menurut keterangan “A” handphone tersebut ia dapat dari pemberian keponakannya “PTP” .

Atas keterangan tersebut Tim Opsnal Macan Bara Satreskrim Polres Sawahlunto terus melakukan pengembangan dan pada hari Kamis tanggal 09 Maret 2023 Tim Opsnal Macan Bara Satreskrim Polres Sawahlunto dibawah pimpinan IPDA Restu Guspriyoga, S.Tr.K.bergerak menuju Kabupaten Lima Puluh Kota untuk mencari keberadaan “PTP”.

Sekitar Pukul 16.50 wib, diduga pelaku pencurian tersebut berhasil diringkus saat sedang mengurus data kependudukan di Kenagarian Piladang Kecamatan Akabiluru Kabupaten Lima Puluh Kota.

Dari rumah “PTP” disita barang bukti  berupa 3 (tiga) buah celengan yang  uangnya telah habis ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan barang-barang lainnya berupa emas imitasi berupa gelang dan cincin serta 1 (satu) unit Handphone Merk LG warna Silver.

"Khusus sepeda motor Merk Vario Techno 125 warna hitam kita jemput ke daerah Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, karena sudah dijual 'PTP' seharga Rp4,5 juta.

Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan dari terduga pelaku , terungkap bahwa pada bulan Mei 2022 “PTP” juga melakukan tindak pidana lainnya yaitu pencurian kotak amal Mesjid di Mesjid komplek perumahan PLN Talawi, Mesjid Mujahidin Simpang Kolok Mudiak  dan Mesjid Karang Anyar.

Pelaku dikenai ancaman pidana Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan hukumannya penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. (ris1)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update