Notification

×

Iklan

Pemko Sawahlunto Bayarkan Premi BPJS Ketenagakerjaan 273 Tukang Ojek

Kamis, 15 Desember 2022 | 21:22 WIB Last Updated 2022-12-15T14:22:53Z

Walikota Sawahlunto, Deri Asta, bayarkan premi BPJS Ketenagakerjaan Tukang Ojek.

Sawahlunto, Rakyatterkini.com - Pemko Sawahlunto memberikan jaminan perlindungan kecelakaan, dan kematian kepada tukang ojek dengan mendaftarkan dan membayarkan premi mereka menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaaan (Jamsostek).

Wali Kota Sawahlunto Deri Asta, Kamis 15 Desember 2022,  mengatakan tukang ojek yang didaftarkan pada BPJS Ketenagakerjaan yaitu sebanyak 273 orang.

"Jadi kita daftarkan dan bayarkan kepesertaan tukang ojek ini dalam Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Total untuk 273 orang tukang ojek ini Pemko Sawahlunto membayarkan dengan APBD itu sebesar Rp4.586.400,/bulan," ujar Deri Asta.

Dikatakannya, sekarang Pemko telah membayarkan premi BPJS Ketenagakerjaan bagi 273 orang tukang ojek selama dua bulan, yaitu November lalu dan Desember sekarang. 

Dia menyebut program membayarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi tukang ojek ini merupakan wujud perhatian dan komitmen Pemko Sawahlunto untuk memberikan perlindungan terhadap tukang ojek.

Jaminan ini juga berfungsi mencegah resiko sosial ekonomi yang terjadi pada keluarga peserta BPJS Ketenagakerjaan apabila terjadi resiko kecelakaan dan kematian.

"Adanya JKK dan JKM, maka anak dan istri dari peserta Jamsostek ini akan terbantu diringankan biaya hidupnya. Karena kalau kecelakaan itu biaya pengobatan ditanggung tanpa batas sampai sembuh, kalau meninggal itu ada santunan pada ahli waris dan beasiswa untuk anak," ulasnya menjelaskan.

Asisten Deputi Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbar Riau Ocky Olivia menyampaikan 273 tukang ojek Sawahlunto itu didaftarkan sebagai peserta pada Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yakni dengan premi sebesar Rp16.800,/bulan.

Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Maulana Anshari Siregar merinci manfaat yang diperoleh peserta BPJS Ketenagakerjaan khususnya JKK dan JKM.

"Untuk JKK, itu pesertanya kami tanggung biaya perawatan dan pengobatan sampai sembuh tanpa batasan plafon dan batasan hari/durasi pengobatan," kata Maulana.

Kemudian untuk JKM, kata Maulana manfaat yang diperoleh yakni santunan kematian sebesar Rp42 juta ditambah beasiswa untuk dua orang anak sampai jenjang pendidikan Perguruan Tinggi dengan biaya maksimal Rp174 juta. (ril/ris1)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update