Notification

×

Iklan

Warning! Palsukan Plat Nomor Kendaraan Bisa Dipidana

Kamis, 15 Desember 2022 | 22:07 WIB Last Updated 2022-12-15T15:07:45Z

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistyawan.

Padang, Rakyatterkini.com - Pemilik kendaraan bermotor yang memalsukan plat nomor kendaraannya bisa dipidana.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistyawan, saat konferensi pers terkait analisa dan evaluasi (anev) kamseltibcarlantas Polda Sumbar untuk bulan Oktober dan November 2022, Kamis (15/12/2022).

"Jadi kalau ada yang memalsukan plat nomor kendaraan, maka bisa dipidana karena penipuan," katanya. 

Dwi Sulistyawan menerangkan kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah Polda Sumbar pada bulan Oktober sebanyak 326 kasus. Sedang di bulan November mengalami penurunan 1 kasus yaitu 325 kasus.

Akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada bulan Oktober, korban meninggal dunia 48 orang. Pada bulan November mengalami peningkatan yaitu 51 orang. 

"Jumlah kasus laka lantas terbanyak di dua bulan belakangan ini yaitu terjadi di wilayah hukum Polresta Padang yaitu 184 kasus," ujarnya. 

Untuk Oktober, Polda Sumbar dan jajaran telah mengeluarkan tilang sebanyak 4.952 kepada pelanggar lalu lintas. Dan di bulan November sebanyak 821 tilang.

Untuk itu, ia mengingatkan kepada masyarakat agar selalu mematuhi peraturan dalam berlalu lintas, demi keselamatan saat berkendara. (*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update