Notification

×

Iklan

DJP Sumbar-Jambi Sosialisasikan Kewajiban PPN ke Media

Sabtu, 19 September 2026 | 22:42 WIB Last Updated 2026-09-19T15:42:00Z

Perusahaan Media Didorong Pahami Kewajiban PPN, Kanwil DJP Sumbarja Buka Kelas Pajak

Padang, Rakyatterkini.com — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi mendorong perusahaan media di Sumatera Barat untuk meningkatkan pemahaman mengenai kewajiban perpajakan, terutama terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Langkah tersebut dinilai penting karena sejumlah perusahaan media telah berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), sehingga memiliki kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan.

Upaya edukasi itu dilakukan melalui kegiatan Sosialisasi Kewajiban PPN bagi Rekan Media yang berlangsung di Aula Lantai 2 Kanwil DJP Sumbar dan Jambi, Jumat (18/9/2026). Kegiatan digelar mulai pukul 09.00 hingga 11.30 WIB.

Sebanyak 13 perusahaan media yang telah terverifikasi Dewan Pers di Sumatera Barat mengikuti kegiatan tersebut. Peserta terdiri dari 10 perusahaan media siber dan tiga perusahaan media cetak.

Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, Tarmizi, menyampaikan bahwa perusahaan media mempunyai peran penting dalam mendukung ekosistem perpajakan. Di satu sisi, media menjadi mitra pemerintah dalam menyebarluaskan informasi perpajakan kepada masyarakat. Di sisi lain, perusahaan media yang memenuhi persyaratan sebagai PKP juga memiliki kewajiban perpajakan.

"Rekan media adalah mitra strategis kami dalam menyampaikan informasi perpajakan kepada masyarakat. Namun hari ini kita bertemu bukan hanya sebagai mitra penyebar informasi. Banyak perusahaan media yang hadir juga telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, sehingga memiliki kewajiban PPN yang perlu dipahami dengan baik," kata Tarmizi.

Ia menjelaskan, kewajiban PPN yang harus diperhatikan perusahaan media antara lain berkaitan dengan pemungutan PPN atas penyerahan jasa kena pajak, termasuk jasa periklanan dan publikasi.

Selain itu, perusahaan media perlu memahami tata cara penerbitan faktur pajak melalui sistem Coretax DJP, termasuk kewajiban melakukan penyetoran dan pelaporan SPT Masa PPN setiap bulan.

Menurut Tarmizi, kegiatan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari pelayanan dan edukasi DJP kepada wajib pajak. Dengan pemahaman yang memadai, perusahaan diharapkan dapat memenuhi kewajiban perpajakannya secara tepat dan menghindari kesalahan administratif.

"Kami ingin memastikan setiap rekan media memperoleh pemahaman yang utuh, sehingga dapat menjalankan kewajiban dengan benar dan terhindar dari sanksi administrasi yang sebenarnya dapat dicegah," ujarnya.

Diskusi yang berlangsung dalam kegiatan tersebut juga mendapat respons aktif dari peserta. Sejumlah pertanyaan disampaikan terkait persoalan perpajakan yang dihadapi perusahaan media dalam menjalankan kegiatan usaha.

Pembahasan mencakup teknis penerbitan faktur pajak, transaksi dengan instansi pemerintah, pemanfaatan Coretax, hingga langkah yang dapat dilakukan wajib pajak apabila menerima Surat Ketetapan Pajak.

Narasumber menjelaskan bahwa wajib pajak memiliki sejumlah jalur hukum yang dapat ditempuh sesuai ketentuan. Di antaranya mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak, meminta pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang dinilai tidak benar, serta mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.

Sebelum menempuh langkah tersebut, wajib pajak juga dapat berkonsultasi dengan Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat perusahaan terdaftar.

Sementara itu, Kepala Seksi Kerja Sama dan Humas Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, Trio Nofriadi, menilai antusiasme peserta dalam sesi diskusi menunjukkan masih adanya kebutuhan terhadap edukasi perpajakan secara berkelanjutan.

"Pertanyaan yang berkembang hari ini menunjukkan bahwa rekan media ingin menjalankan kewajibannya dengan benar. Karena itu, kami berharap kelas pajak untuk rekan media ini dapat menjadi agenda rutin, tidak berhenti pada satu pertemuan," tuturnya.

Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi berencana melanjutkan program edukasi perpajakan bagi perusahaan media secara berkala. Materi yang diberikan nantinya akan disesuaikan dengan tema dan kebutuhan yang berbeda pada setiap pertemuan.

Program tersebut diharapkan mampu memperkuat literasi perpajakan di kalangan perusahaan media, baik dalam memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak maupun ketika menyampaikan informasi perpajakan kepada masyarakat.

Perusahaan media dan wajib pajak lainnya juga dapat memanfaatkan fasilitas konsultasi yang tersedia di KPP wilayah Sumatera Barat dan Jambi. Layanan informasi perpajakan juga dapat diakses melalui Kring Pajak 1500200 serta kanal resmi Direktorat Jenderal Pajak.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update