Notification

×

Iklan

Dongkrak Pariwisata, Wagub Luncurkan Gerakan Sumbar Bersih

Rabu, 16 November 2022 | 05:00 WIB Last Updated 2022-11-16T01:51:12Z

Gerakan Sumbar bersih diluncurkan.

Padang, Rakyatterkini.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat meluncurkan Gerakan Sumbar Bersih (GSB) 2022 di Padang, Selasa (15/11/2022). 

Selain untuk menjaga kebersihan dan lingkungan hidup secara umum, gerakan ini juga dimaksudkan guna mendongkrak sektor pariwisata Sumbar, khususnya menjelang Visit Beautiful West Sumatera (VBWS) 2023.

Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy, pelayanan dan kebersihan adalah hal yang mutlak harus dimiliki agar wisatawan merasa nyaman saat berkunjung. Seluruh elemen pemerintahan hingga tingkat terbawah dan kelompok masyarakat harus ikut serta dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Menurut Dinas Lingkungan Hidup Sumbar, capaian pengelolaan sampah saat ini baru berkisar 61,11 persen yang terbagi atas penanganan 47, 27 persen dan pengurangan 13, 84 persen. Sementara hingga 2026 nanti pengelolaan sampah ditargetkan sudah harus mencapai angka 100 persen.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumbar, Siti Aisyah menyebutkan, saat ini anggaran yang dialokasikan oleh kabupaten dan kota untuk pengelolaan sampah masih sangat minim. 

Menurutnya perlu dilakukan terobosan agar pengelolaan sampah-sampah sudah mulai dilakukan dari level terendah. Seperti dengan melakukan segregasi sampah organik, anorganik dan sampah B3 dimulai dari rumah. 

Jika pemilahan sampah tersebut sudah berjalan maksimal, maka selanjutnya dapat ditingkatkan dengan pelaksanaan program sampah jadi uang.

Artinya sampah organik bisa dimanfaatkan sebagai pupuk organik, bisa digunakan untuk makanan maggot yang memiliki nilai ekonomis.

Kemudian, sampah anorganik juga bisa dimanfaatkan untuk membuat ecobrick (bata dari sampah) atau paving blok plastik dengan menggunakan teknologi yang sederhana.

Sementara untuk limbah B3, Siti Aisyah mengatakan Sumbar sudah memiliki tempat pemprosesan tersendiri yang diperoleh dari bantuan pemerintah pusat. (mmc)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update