Notification

×

Iklan

Edarkan Narkoba, Polres Sawahlunto Amankan Dua Tenaga Honorer Pemko

Selasa, 18 Oktober 2022 | 08:31 WIB Last Updated 2022-10-18T01:32:58Z

Kapolres Sawahlunto, AKBP Purwanto Hari Subekti, tunjukan barang bukti.


Sawahlunto, Rakyatterkini.com - Dua tenaga honorer Pemko Sawahlunto, berinisial TH (33), Dinas Kebudayaan dan NS (35) Dinas Perhubungan, dibekuk aparat Satresnarkoba Polres Sawahlunto, dalam kasus peredaran sabu, Jumat (14/10/2022).


Kapolres Sawahlunto, AKBP Purwanto Hari Subekti, didampingi Kasat Satnarkoba Iptu RJ. Purba, Kasat Satreskrim Iptu Ferliyanto Pratama Marasin, Senin (17/10/22) mengatakan, pelaku diamankan Jumat (14/10) saat berada di pinggir jalan depan Museum Goedang Ransoem, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Lembah Segar, Sawahlunto.


Keduanya terancam Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. 


Ancaman pidana lainnya yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan ditambah pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.


Menurut Kapolres Purwanto, anggotanya berhasil mengamankan terduga pelaku pada saat anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari salah seorang warga Kelurahan Air Dingin, tentang gerak-gerik pelaku NS yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu.


Berdasarkan informasi tersebut, pihak anggota Satnarkoba melakukan penyelidikan secara under cover buy atau penyamaran pembelian satu paket narkotika shabu terselubung dengan menelpon oknum NS. NS merespon dengan meminta transaksi pembayaran melalui transfer.


Usai transfer dilakukan NS dan anggota Satnarkoba yang menyamar janjian bertemu di pinggir jalan depan museum Goedang Ransoem di Kelurahan Airdingin. NS minta pelaku TH untuk mengantarkan sabu yang diminta aparat yang menyamar.


Sesampai TH di tempat janjian langsung memberikan pesanan satu paket sabu terbungkus plastik kecil dalam kotak rokok kepada anggota yang menyamar, pada detik itulah TH langsung ditangkap dan amankan. TH mengakui barang haram tersebut milik NS yang sedang berada dalam museum Goedang Ransoem.


Berdasarkan informasi TH, NS langsung ditangkap dan amankan juga bersamaan dengan TH yang kemudian digelandang ke Mapolres Sawahlunto. Menurut tersangka NS sabu dipasok dari Padang untuk dan diedarkan di Talawi dan Sikalang.


Barang bukti satu paket kecil diduga sabu yang dibungkus plastik bening disimpan dalam bungkus rokok, satu unit handphone merk Vivo warna biru dengan nomor sim card 082228505509, satu kartu ATM BNI, dan satu lembar bukti setoran Bank BRI a/n. Elfitri Rahma Rusda Ningsih diamankan polisi. (Ris1)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update