Notification

×

Iklan

Polres Kuansing Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Muara Langsat

Selasa, 16 Agustus 2022 | 21:37 WIB Last Updated 2022-08-16T23:14:45Z

Pelaku dan barang bukti diamankan Polres Kuansing.
 

Kuansing, Rakyatterkini.com - Polres Kuansing amankan 2 laki-laki berinisial JP (38) dan TW (28) di Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kuansing. Mereka diamankan diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu, pada Senin (15/8/2022).


Kapolres Kuansing, AKBP. Rendra Oktha Dinata, melalui Plh. Kasat Narkoba Ipda Iwan Siagian, dalam keterangannya menyampaikan penangkapan tersebut, bermula dari informasi masyarakat adanya peredaran narkoba di wilayah itu.


"Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis sabu, dari hasil penyelidikan petugas berhasil mengamankan 2 orang tersebut," ujarnya. 


Ia menuturkan, dalam pengungkapan kasus ini ditemukan barang bukti yaitu satu alat hisap shabu atau bong dan kaca pirex. Dari keterangan tersangka, ia menerima narkotika jenis shabu dari TW, setelah dilakukan pengejaran petugas berhasil menangkap TW.


Berdasarkan hasil interogasi petugas, katanya, TW alias C  mengakui bahwa ia memperoleh narkotika jenis shabu dari seseorang berinisial I (DPO). Kemudian, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


"Sedangkan sejumlah barang bukti yang ikut diamankan dari tersangka JP dan TW diantaranya yaitu butiran kristal diduga narkotika jenis shabu, dengan berat 5.18 gram, 1 bungkus plastik berisikan plastik klip bening, 1 handpone dan 1 buah dompet warna kuning," jelas Ipda Iwan.


"Terhadap pelaku JP alias J dan TW alias C akan disangka berdasarkan pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI No 35 th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," ungkapnya. (Hend)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update