Pelaku bersama barang bukti. |
Asahan, Rakyatterkini.com - Seorang pria warga Desa Aek Ger-Ger Sidodadi, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, diamankan petugas kepolisian Satres Narkoba Polres Asahan.
Pria berinisial EA alias Eli (33), diamankan atas kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan barang bukti 1 plastik klip diduga narkotika jenis sabu seberat 0,13 gram bruto, 1 Hp Android, 1 kotak rokok Union dan uang Rp100 ribu.
"Pelaku diamankan pada Kamis 27 Juli 2022 sekira pukul 17.00 WIB di Dusun IV Taman Sari, Kecamatan Pulo Bandreng, Kabupaten Asahan," kata Kapolres Asahan AKBP. Putu Yudha Prawira, SIK. MH., Kamis (4/8/2022).
Kapolres mengatakan, pelaku diamankan bermula dari adanya informasi masyarakat kalau di Dusun IV Taman Sari, Kecamatan Pulo Bandring, sering terjadi transaksi narkoba.
"Saat di lokasi petugas melihat pelaku dan ketika itu juga langsung dilakukan penangkapan serta penggeledahan yang ditemukan barang bukti 1 plastik klip diduga narkotika jenis sabu seberat 0,13 gram bruto," ungkapnya.
Dari hasil interogasi, Kapolres Putu menyebutkan, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
"Pelaku mengaku barang bukti tersebut didapat dari temannya berinisial Y warga Taman Sari Kecamatan Pulo Bandreng. Saat ini, masih dilakukan pengembangan oleh petugas," pungkas kapolres. (EKA)