Notification

×

Iklan

Tak Miliki Latar Belakang Ilmu Syariah, MUI Temukan Kejanggalan Calon DPS Bank Nagari

Kamis, 04 Agustus 2022 | 20:26 WIB Last Updated 2022-08-04T13:26:50Z

Ketum MUI Sumbar, Buya Gusrizal Gazahar.
 

Sawahlunto, Rakyatterkini.com - Ketum MUI Sumbar, Buya Dr. Gusrizal Gazahar Dt. Palimo Basa mengungkapkan, terkait permasalahan tentang calon Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang diajukan oleh Bank Nagari, dijadikan alasan untuk menebar fitnah bahwa MUI Sumbar dan dirinya seperti menghalangi konversi Bank Nagari menjadi Bank Nagari Syariah.


Dikutip dari laman MUISUMBAR.OR.ID, Buya Dr. Gusrizal menyarankan, agar Dewan Komisaris mengulang baca kembali surat balasan MUI Sumbar, yang sudah berulangkali. Sejak pertama kali Bank Nagari mengajukan calon DPS, sudah terlihat usaha untuk membenturkan MUI Sumbar dengan Ormas-ormas Islam yang ada di Sumbar.


Kata Buya, menyebarkan surat permintaan calon kepada selain MUI Sumbar, merupakan suatu hal yang belum pernah dilakukan selama ini oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di provinsi ini. Padahal, peta keberadaan orang-orang yang memiliki kompetensi sebagai pengawas syariah, ada di MUI dan selama ini tetap berkoordinasi dengan MUI.


"Namun, demi menimbang kelangsungan proses konversi, MUI tidak bereaksi apapun dan kami ikuti cara permainan saudara-saudara. Bahkan, sampai ada permintaan susulan kepada Ormas tertentu," tutur Buya.


Setelah Dewan Komisaris mendapatkan calon dengan tetap memaksakan kriteria yang tak rasional, Bank Nagari mengirimkan nama-nama tanpa keterangan sedikitpun untuk diberikan surat pengantar. Suatu cara yang sangat jauh dari adab berkoordinasi antar lembaga.


Bahkan, setelah dibalas surat itu oleh MUI Sumbar dengan permintaan agar dilengkapi dengan persyaratan mendasar sebagai calon DPS, menurut Dewan Syariah Nasional (DSN), malah MUI Sumbar dikirimi dengan sertifikat yang tidak dibutuhkan. Bahkan, diiringi dengan kebohongan bahwa mereka telah bersertifikat. Padahal, Bank Nagari bukan sekali ini berkoordinasi dengan MUI Sumbar terkait persolan DPS ini.


"Sangat tidak wajar sekali, bila Bank Nagari mengajukan calon-calon yang tidak memiliki sertifikat dasar Pengawas Bank Syariah. Dan, bahkan ada yang tidak memiliki sama sekali latar belakang keilmuan syariah," jelas Buya Dr. Gusrizal.


"Surat saudara-saudara (Bank Nagari-red) tidak kami tolak dan tidak kami abaikan. Kami tidak menutup pintu bagi calon-calon yang saudara-saudara ajukan. Namun, kami menyatakan bahwa yang bersangkutan, tidak memenuhi syarat mendasar. Kami tidak menghalangi saudara-saudara untuk memaksakan agar mereka yang tak bersertifikat itu diikutkan pelatihan ke Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)," ungkap  Buya Gusrizal lagi.


Keanehan-keanehan itu, lanjut Buya, MUI Sumbar mengamati saja tanpa teguran apa-apa walaupun MUI melihat, alangkah rendahnya nilai syariah di mata pimpinan Bank Nagari. Sehingga, langkah-langkah memaksakan kemauan dengan mengabaikan kompetensi, dilakukan tanpa ada rasa takut dengan tanggungjawab fatwa yang akan mengawal jalannya komitmen syariah di Bank Nagari.


"Setelah sekian lama berlalu, calon-calon yang saudara ajukan masih belum menerima sertifikat tersebut. Sehingga, berulangkali terjadi perpanjangan masa tugas DPS yang ada, saudara-saudara Komisaris mulai menfitnah MUI Sumbar sebagai penghalang hadirnya DPS baru dan dituduh pula sebagai penghalang konversi, karena salah satu persyaratannya adalah adanya DPS yang definitif," tandas Buya.


Bila dua atau tiga orang yang ada dalam Dewan Pengawas Syariah nihil memiliki pengalaman pengawasan di Lembaga Keuangan Syariah (LKS) manapun, kami melihat akan beresiko terhadap penerapan fatwa dan kesyariahan pada LKS tersebut. Karena itulah kami berharap agar terjadi perpaduan antara yang berpengalaman dengan tidak berpengalaman. Jadi, pernyataan saudara-saudara dalam rapat tersebut juga fitnah kepada MUI Sumbar dan saudara-saudara seolah-olah merasa lebih mengerti dengan apa yang menjadi pertimbangan ulama dalam lembaga keulamaan. 


Pernyataan saudara-saudara tentang diajukannya kembali Buya Gusrizal (Ketum MUI Sumbar) sebagai calon, sebenarnya sudah dijawab oleh Buya Mukhlis Bahar yang hadir di saat rapat tersebut.


Kata Buya, MUI Sumbar tak pernah memaksakan kepada saudara-saudara untuk menerimanya, tapi itu kami putuskan setelah musyawarah di Komisi Fatwa yang tidak menghasilkan calon DPS. Karena, semuanya menolak dengan alasan sebagian tidak bersertifikat dan yang sudah punya sertifikat merasa tidak bersedia, karena Bank Nagari sedang dalam proses konversi, sehingga membutuhkan orang yang benar-benar paham. Sehingga akhirnya Komisi Fatwa tetap mengajukan beliau. Kalau Muhammadiyah juga mengajukan Buya Gusrizal sebagai calon DPS, silahkan saudara-saudara tanyakan pertimbangannya kepada Muhammadiyah Sumbar.


Lanjut Buya, walaupun demikian, MUI Sumbar tidak pernah memaksa saudara-saudara harus memilih beliau sehingga kami tidak bereaksi apapun ketika nama beliau saudara-saudara coret. Bahkan, ketika saudara-saudara memfitnah saya seolah-olah menjadi penghalang konversi, saya juga telah mengajukan surat mundur dari keanggotaan DPS Bank Nagari. Itu mestinya sudah bisa saudara-saudara pahami bahwa kehadiran saya sebagai anggota DPS Bank Nagari bukan karena mengharapkan jabatan dan materi.


Adapun surat terakhir Bank Nagari yang kembali mengajukan satu orang untuk dibuatkan surat pengantarnya, juga dipandang sebagai anggapan sebelah mata terhadap MUI Sumbar.


"Saudara-saudara (Bank Nagari, red) semestinya sudah membaca surat pertama kami dan mengetahui bahwa DPS itu adalah “dewan” yang telah diatur jumlahnya, baik oleh peraturan DSN maupun oleh PBI. Ditambah lagi dengan narasi salah seorang komisaris yang mengingatkan MUI Sumbar dalam rapat bahwa calon-calon DPS Bank Nagari sudah lulus dan tinggal menunggu sertifikat saja karena itu, jangan sampai MUI Sumbar mempersulit pula!, dalam pandangan kami adalah sikap yang arogan, mendikte dan mengandung tuduhan. 


Sangatlah tidak pantas narasi seperti itu dilontarkan kepada ulama dan lembaga keulamaan di tengah rapat yang dihadiri oleh berbagai pihak tersebut.


"MUI Sumbar Tidak Permasalahkan Calon DPS yang diajukan Bank Nagari sepanjang penuhi persyaratan," bebernya.


Buya Gusrizal menegaskan, pada prinsipnya MUI Sumatera Barat tidak mempermasalahkan siapa saja yang akan diajukan sebagai Calon DPS Bank Nagari ke depan, sepanjang orang yang diajukan tersebut telah memenuhi persyaratan Calon DPS sebagaimana yang telah dipersyaratkan oleh DSN MUI dan MUI Sumbar adalah lembaga independen yang tidak bisa diintervensi, apalagi didikte oleh siapapun dalam mengantarkan calon DPS LKS untuk direkomendasikan oleh DSN-MUI.


Sekaretaris Komisi Fatwa, Dr. Elvia menambahkan MUI Sumbar tentu juga memiliki misi menjaga syariah yang dijadikan brand lembaga itu, agar benar-benar berjalan dengan baik. MUI juga khawatir bila ketentuan-ketentuan syariah tidak diimplementasikan dengan benar, karena tidak berkompetennya DPS, yang tentunya akan berdampak negatif terhadap gerakan pengembangan ekonomi syariah dalam jangka panjang.


Karena itu, untuk kelanjutan proses calon DPS Bank Nagari perlu diketahui bahwa rapat Komisi Fatwa telah memutuskan bahwa proses itu bisa dilayani kembali oleh MUI Sumbar, setelah saudara-saudara Komisaris mencabut dugaan berbagai fitnah yang Komisaris Bank Nagari alamatkan kepada MUI Sumbar dan Ketua Umum MUI Sumbar dalam rapat di Istana Gubernur tersebut. (Ris1)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update