Notification

×

Iklan

KPU Tengah Periksa Kelengkapan Dokumen 16 Parpol Daftar Pemilu, Besok Diumumkan

Senin, 15 Agustus 2022 | 20:01 WIB Last Updated 2022-08-15T13:25:42Z

Ilustrasi.

Jakarta, Rakyatterkini.com - Waktu pendaftaran partai politik (parpol) Pemilu 2024 berakhir sudah. Kini, KPU tengah memeriksa berkas kelengkapan dokumen partai politik yang dinyatakan belum lengkap.


"Saat ini tim pemeriksa dokumen sedang terus memeriksa kelengkapan dokumen pendaftaran parpol," sebut Ketua Divisi Bidang Teknis KPU, Idham Holik dalam keterangannya, Senin (15/8/2022) seperti dikutip detik.com.


Idham menyebutkan, besok akan dilakukan konferensi pers untuk mengungkap hasil pemeriksaan berkas itu. Katanya, masih ada 16 parpol yang berkasnya dinyatakan belum lengkap.


Seperti diketahui, KPU RI resmi menutup pendaftaran partai politik sebagai peserta Pemilu 2024. Sementara, masih ada 16 partai politik lagi yang berkasnya belum dinyatakan lengkap.


Dengan begitu, KPU masih akan memeriksa kelengkapan berkas mereka hingga pukul 23.59 WIB. Sehingga, KPU belum bisa melakukan penerbitan berita acara partai tersebut.


"Dalam situasi ini, maka KPU akan menuntaskan pemeriksaannya, dan penerbitan berita acaranya adalah esok hari. Yang perlu kita catat adalah, sampai dengan ditutupnya masa pendaftaran, baik itu secara fisik yang hadir itu, kemudian secara Sipol ditutup 14 Agustus 2022 jam 23.59, maka sudah tidak bisa lagi melengkapi atau menambah hal-hal yang dinyatakan sebelumnya itu adalah belum lengkap," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asyari dalam konferensi pers, Senin (15/8/2022) di Jakarta.


Beberapa partai yang sudah menyerahkan dokumen dan dinyatakan lengkap, maka KPU memastikan sudah tidak bisa melengkapinya lagi. Dengan demikian, 16 partai itu terancam tak bisa lolos pemilu.


"Bagi yang ini masih diteliti dan akan diumumkan besok. Ada 2 kemungkinan, kemungkinan pertama adalah partai tersebut dinyatakan dokumennya lengkap dan dinyatakan didaftar. Tapi, ada juga kemungkinan tidak lengkap dan dinyatakan tidak didaftar," jelas Hasyim lagi.


Berikut daftar 16 parpol yang berkasnya belum dinyatakan lengkap:

1. Partai Reformasi

2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)

3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)

4. Partai Kedaulatan Rakyat

5. Partai Berkarya

6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu

7. Partai Pelita

8. Partai Kongres

9. Partai Karya Republik (PAKAR)

10. Partai Bhineka Indonesia

11. Partai Pandu Bangsa

12. Partai Perkasa

13. Partai Masyumi

14. Partai Damai Kasih Bangsa

15. Partai Pemersatu Bangsa

16. Partai Kedaulatan. (*)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update