Notification

×

Iklan

Kata Sekdakab Pessel: Walinagari Harus Memahami Regulasi Tata Kelola Keuangan

Selasa, 16 Agustus 2022 | 11:55 WIB Last Updated 2022-08-16T23:17:18Z

Sekdakab Pessel, Mawardi Roska.
 

Painan, Rakyatterkini.com – Walinagari sebagai kepala pemerintahan terendah di daerah harus selalu update dan mengikuti perkembangan aturan tentang regulasi tata kelola keuangan.


Apalagi,walinagari merupakan pengguna anggaran, sehingga harus memahami aturan pengelolaan keuangan, agar terhindar dari jeratan hukum.


Ketegasan itu dikemukakan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pesisir Selatan, Mawardi Roska, kemarin (15/8/2022) sekaitan terkait masih ditemuinya walinagari yang tersandung persoalan hukum, akibat kelalaian tersebut.


Dia menyampaikan peningkatan anggaran yang dilakukan setiap tahun untuk menunjang kelancaran pelaksanaan pembangunan, juga dibarengi dengan peningkatan pengawasan.


"Makanya, kepada para walinagari diminta untuk waspada, serta terus update dan mengikuti perkembangan aturan terkait regulasi tata kelola keuangan," sebutnya.


Ia menjelaskan, ketatnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran di tingkat pemerintahan terendah, harus disikapi secara profesional.


"Ini saya sampaikan, sebab di Pessel masih ditemui walinagari yang tersangkut dengan persoalan pelaporan penggunaan keuangan. Karena persoalan itu bisa berdampak terhadap pengucuran anggaran berikutnya. Malah, juga bisa berujung dengan persoalan hukum. Karena itu, para walinagari juga diminta mempelajari tata kelola penggunaan anggaran tersebut," ungkapnya.


Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDP2KB), Zulkifli ketika dihubungi kemarin (15/8/2022) menjelaskan, alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari (APB-Nag) yang terdiri dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (DD) tahun 2022 di Pessel berjumlah senilai Rp240,7 miliar.  


"Alokasi dana itu terdiri dari dana desa (DD) sebesar Rp161.021.565.000, dan alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp79.707.391.600. Dana sebesar itu diperuntukkan pada 182 nagari, yang tersebar di 15 kecamatan yang ada, dengan jumlah pernagari berkisar dari Rp1,5 miliar hingga Rp2 miliar," jelasnya. (Baron)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update